BALIEXPRESS.ID- Arus penolakan terhadap wacana Pemkot Denpasar membuang sampah ke Kabupaten Bangli terus mengalir.
Terbaru, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bangli menyatakan sikap dengan tegas menolak sampah perkotaan tersebut dibawa ke Bangli.
"Kami menerima dan mendengar aspirasi berbagai lapisan masyarakat Bangli yang sepenuhnya tidak menginginkan ada pembuangan sampah atau apapun istilahnya dari daerah lain," ujar Ketua DPD PSI Bangli, Jro Gede Mangun, Minggu (28/12/2025).
Jro Mangun menekankan kekhawatiran masyarakat terkait dampak dari sampah ini, mulai dari lingkungan hingga potensi konflik sosial.
Menurut Jro Mangun, rencana ini bertentangan dengan konsep dan nilai luhur umat Hindu Bali, yaitu sekala dan niskala.
“Ini logikanya terbalik, kotoran dibuang ke hulu,” katanya didampingi sejumlah pengurus.
Menyikapi dari pro dan kontra ini, PSI pun mendesak Bupati Bangli dan lembaga DPRD Bangli untuk segera mengambil sikap yang jelas dan terbuka.
Hal ini penting untuk meredam polemik di masyarakat. Masyarakat perlu mendapat penjelasan agar tidak terpecah.
“Jangan sampai masyarakat terbelah dan berkonflik, karena minimnya informasi tentang sampah ini,” pesan Jro Mangun.
Di balik penolakan tersebut, PSI juga menawarkan alternatif penanganan sampah.
Menurutnya, masalah sampah di Bali bukan soal ketiadaan solusi teknis, melainkan tata kelola sistem pengolahan yang belum lengkap.
“Bali tidak memiliki masalah teknis, tetapi masalah pada tata kelola, disiplin pemilahan, dan akuntabilitas sektor pariwisata,” jelas pria asal Kintamani ini.
Solusi yang ditawarkan adalah membangun rantai pengolahan sampah yang lengkap dan terkoordinasi, sehingga pembuangan ke TPA bisa diminimalkan.
Konsepnya, TPA hanya menjadi tempat penimbunan residu akhir, sedangkan semua sampah yang bisa dimanfaatkan diproses di hulu, sedekat mungkin dengan sumbernya.
“Target yang realistis untuk Bali 70–80 persen sampah dimanfaatkan (valorisasi), 15–25 persen sampah diolah secara termal, dan 5–10 persen residu masuk TPA,” paparnya.
Jro Mangun menjelaskan enam tahap pengelolaan sampah: pertama, pemilahan di sumber; kedua, pengumpulan terpisah; ketiga, pengolahan organik; keempat, daur ulang; kelima, pengolahan residu; dan keenam, TPA residu akhir.
Seperti diketahui, setelah mencuat wacana Pemkot Denpasar bakal buang sampah ke Bangli pada awal 2026, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Bangli.
Sementara di lembaga dewan, sikap wakil rakyat terbelah. Ada yang memberi lampu hijau seperti Ketua Dewan I Ketut Suastika. Tak sedikit pula menyatakan penolakan. (*)
Editor : I Made Mertawan