BALIEXPRESS.ID – Fakta baru terungkap dalam proses hukum kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang digrebek Polda Bali di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu.
Setelah menetapkan lima tersangka, yang terdiri dari pemilik gudang inisial NN, 54, asal Sesetan, Denpasar; MA, 48, asal Jalan Sulastri II Denpasar; ND, 44, AG, 38, asal Kubu, Karangasem, dan ED, 26, asal Manggarai NTT, kepolisian juga membongkar modus kejahatan ini.
Mereka ternyata menggunakan kedok PT LA sebagai agen resmi BBM industri. Padahal di baliknya, perusahaan yang telah bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga selama lebih dari lima tahun ini menjalankan praktik ilegal dengan menyulap solar subsidi menjadi solar industri untuk meraup keuntungan fantastis mencapai Rp 4,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombespol Teguh Widodo, didampingi Kabid Humas Kombespol Ariasandy, membeberkan bahwa para pelaku mengumpulkan solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung menggunakan mobil Isuzu Panther yang tangkinya telah dimodifikasi.
"Harga pengambilan dari SPBU itu Rp 6.500 per liter. Kemudian dibawa ke gudang dan dihargai Rp 10.000. Dari gudang tersebut, disalurkan kembali atau dijual ke konsumen dan kapal pinisi (wisata) dengan harga Rp 13.000 per liter," ungkap Kombes Teguh dalam konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, Selasa (30/12).
Padahal, harga normal BBM solar industri berada di kisaran Rp 21.000. Dengan menjual di harga Rp 13.000, para pelaku seolah-olah memberikan harga murah untuk BBM industri, kendati sejatinya itu adalah BBM subsidi yang dilarang peruntukannya bagi kapal wisata atau industri.
Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini mampu mengumpulkan sedikitnya satu ton solar subsidi per hari dengan cara berkeliling ke berbagai SPBU. Praktik lancung ini telah berjalan selama kurang lebih enam bulan.
Para karyawan mendapat upah sebesar Rp 100.000 setiap kali melakukan bongkar muat BBM dari kendaraan. Salah satu tersangka, ND, tercatat merupakan residivis kasus pidana lain. "Dalam kurun waktu enam bulan, mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 4.896.000.000 (Rp 4,8 miliar lebih)," imbuhnya.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami aliran dana tersebut. Ada dugaan kuat terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri ke mana saja uang hasil kejahatan tersebut mengalir.
Penanganan BBM ini nanti akan titip dan dicarikan tempat penyimpanan yang sesuai dengan standar. Lalu, disisihkan sampel pengujian laboratorium terkait kandungannya, sisanya untuk menghindari BBM menguap, akan dilelang dan uangnya disita untuk negara.
Sementara itu, Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Pande Made Andi Suryawan, membenarkan bahwa perusahaan milik NN adalah agen resmi BBM industri. Namun, gudang yang digerebek di Suwung tersebut statusnya ilegal.
"Dia memang agen resmi BBM industri yang tugasnya menjual ke konsumen industri. Namun ternyata, gudang yang digunakan ini tidak terdaftar di Pertamina," tegas Pande. Perusahaan tersebut, dalam satu bulan biasanya melakukan pembelian BBM 1000 kilo liter atau 1 juta liter.
Wilayah operasinya di seluruh Bali dan market industri terbesar ada di Pelabuhan Benoa. Namun, dalam prakteknya mereka ternyata melakukan tindakan culas dengan membeli BBM bersubsidi di SPBU-SPBU yang kemudian dijual dengan harga industri.
Sehingga, pihak Pertamina akan mengambil sikap juga terhadap SPBU-SPBU tersebut, apakah penjualan secara ilegal dilakukan secara sengaja dan akan memberikan tindakan. (*)
Editor : I Gede Paramasutha