Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Belasan Pura di Desa Adat Tengipis, Buahan Kaja Terdaftar di Kementerian Agama

Putu Agus Adegrantika • Selasa, 13 Januari 2026 | 19:33 WIB
DISERAHKAN: Penyerahan Tanda Daftar Pura di Desa Adat Tengipis, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan.
DISERAHKAN: Penyerahan Tanda Daftar Pura di Desa Adat Tengipis, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan.

BALIEXPRESS. ID— Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar melalui Seksi Urusan Agama Hindu terus menunjukkan komitmennya dalam menata dan memperkuat administrasi keagamaan di tingkat desa adat. Pada Selasa , (13/1) Kasi Urusan Agama Hindu bersama para penyuluh agama Hindu Kecamatan Payangan menyerahkan sebanyak 13 Sertifikat Tanda Daftar Pura kepada Bandesa Adat setempat.

Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut dipusatkan di Pura Bale Agung Desa Adat Tengipis, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan. Acara tersebut turut dihadiri para prajuru desa adat, tokoh masyarakat, serta penyuluh agama Hindu yang selama ini aktif mendampingi desa-desa adat dalam penguatan tata kelola kelembagaan keagamaan.

Kepala Seksi Urusan Agama Hindu Kementerian Agama Kabupaten Gianyar, Ida Bagus Rai Supada, menjelaskan bahwa Tanda Daftar Pura merupakan dokumen penting sebagai bentuk pengakuan administrasi negara terhadap eksistensi pura sebagai tempat suci umat Hindu.

Menurutnya, penataan administrasi pura tidak hanya bertujuan untuk pendataan semata, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta memudahkan desa adat dalam mengakses berbagai program pembinaan dan fasilitasi dari pemerintah.

“Dengan terdaftarnya pura secara resmi, diharapkan pengelolaan dan pelestarian tempat suci dapat berjalan lebih tertib dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ida Bagus Rai Supada juga mengapresiasi peran aktif Bandesa Adat dan prajuru Desa Adat Tengipis yang telah bersinergi dengan penyuluh agama Hindu dalam melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran pura. Sinergi ini dinilai menjadi kunci sukses percepatan tertib administrasi keagamaan di wilayah Kecamatan Payangan.

Melalui penyerahan 13 Sertifikat Tanda Daftar Pura ini, Kementerian Agama Kabupaten Gianyar berharap dapat terus mendorong tertib administrasi keagamaan sekaligus memperkuat peran desa adat dalam menjaga kesucian, kelestarian, dan fungsi pura di tengah dinamika pembangunan dan modernisasi.

Sampai Desember 2025, sudah 1.730 pura di Gianyar yang sudah memiliki TDP. Sebanyak 1.600 sudah diserahkan langsung ke desa adat. Sementara, jumlah permohonan sebanyak 2.000 TDP dari desa adat se -Gianyar.

Diungkapkan, di Gianyar pura berjumlah kurang lebih 4.000 pura. Sekitar 2.000 pura belum dimohonkan TDP. Pura tersebut adalah pura kawitan, ini karena pengempon belum mengajukan. “Meski pura kawitan panti atau sanggah gede perlu memiliki TDP,” tegasnya.

Sementara itu, Bandesa Adat Tengipis I Made Murtika penerima sertifikat menyambut baik program tersebut dan menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian Agama Kabupaten Gianyar. Dari 13 pura yang dimohonkan TDP semua sudah keluar. Yakni, 9 pura kahyangan desa adat, 2 pura subak dan 2 pura panti yang ada di wewidangan Desa Adat Tengipis. “TDP ini akan sangat permanfaat bagi desa adat kami,” pungkasnya. *

Editor : Putu Agus Adegrantika