BALIEXPRESS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali akhirnya menahan NN alias MT, tersangka yang diduga sebagai otak mafia solar bersubsidi di kawasan Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan.
Penahanan dilakukan setelah lebih dari sebulan penyidikan berjalan sejak kasus ini terungkap. NN ditahan usai memenuhi panggilan ketiga penyidik pada Selasa (13/1) sore.
Sebelumnya, pria paruh baya tersebut dua kali mangkir dari panggilan dengan alasan sakit. Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi, penyidik langsung menahannya.
Hal itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy. “Benar, satu tersangka NN sudah ditahan kemarin sore,” ujar Ariasandy, Rabu (14/1).
Diberitakan sebelumnya, kasus pengoplosan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar digerebek Ditreskrimsus Polda Bali di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi menetapkan lima orang tersangka. Selain NN, 54, warga Sesetan Denpasar yang berperan sebagai pengendali utama, empat tersangka lainnya merupakan anak buahnya, yakni MA, 48, asal Jalan Sulastri II Denpasar, ND, 44, AG, 38, asal Kubu Karangasem, serta ED, 26, asal Manggarai, NTT.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombespol Teguh Widodo, didampingi Kabid Humas Kombespol Ariasandy, sebelumnya menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan. Kendaraan tersebut digunakan untuk membeli solar subsidi secara berkeliling di sejumlah SPBU Pertamina di wilayah Denpasar dan Badung.
Solar subsidi yang dikumpulkan kemudian dibawa ke sebuah gudang milik PT LA di lokasi kejadian. Dari penggeledahan di gudang tersebut, polisi menemukan sebanyak 9.900 liter solar, tiga unit truk tangki pengangkut BBM, serta enam tandon penyimpanan minyak dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.
Para pelaku diketahui menggunakan kedok PT LA sebagai agen resmi BBM industri. Padahal, perusahaan yang telah bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga selama lebih dari lima tahun tersebut justru menyalahgunakan solar subsidi dengan mengalihfungsikannya menjadi solar industri untuk dijual kembali.
“Harga pengambilan dari SPBU sekitar Rp 6.500 per liter. Dibawa ke gudang lalu dihargai Rp 10.000 per liter. Dari gudang kemudian dijual lagi ke konsumen, termasuk kapal pinisi wisata, seharga Rp 13.000 per liter,” ungkap Kombespol Teguh Widodo.
Padahal, harga resmi BBM solar industri berada di kisaran Rp 21.000 per liter. Dengan menjual di bawah harga pasar, para pelaku seolah menawarkan BBM industri murah, meski sejatinya solar tersebut merupakan BBM bersubsidi yang dilarang penggunaannya untuk kepentingan industri maupun kapal wisata.
Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini mampu mengumpulkan sekitar satu ton solar subsidi per hari dengan cara berkeliling ke berbagai SPBU. Praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
Para pekerja diupah Rp 100.000 setiap kali melakukan bongkar muat BBM. Salah satu tersangka, ND, diketahui merupakan residivis kasus pidana lain. Dari praktik tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan mencapai Rp 4.896.000.000 atau lebih dari Rp 4,8 miliar.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar. (*)
Editor : I Gede Paramasutha