BALIEXPRESS.ID - DLHK Denpasar kini melakukan penanaman pohon secara bertahap.
Bahkan pemerintah telah menyiapkan 500 bibit yang nantinya disebar di seluruh wilayah ibukota Provinsi Bali ini.
Salah satunya penanaman pohon kini menyasar kawasan Jalan Teuku Umar Barat, pasca rampungnya perbaikan jalan dan trotoar.
Baca Juga: Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI
Kabid Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari saat dikonfirmasi pun membenarkan hal tersebut.
Ia menyatakan, pohon yang ditanam di Jalan Teuku Umar Barat, meliputi tabebuya, tanjung, bungur, dan kupu-kupu.
"Kami bertahap menanamnya, target setiap hari kami menanam sampai kawasan Teuku Umar Barat hijau,” ujar Dayu Widya, Minggu (18/1).
Pihaknya menyebutkan, selain ruas jalan tersebut, ada beberapa ruas yang juga akan ditanami pohon.
Termasuk pohon-pohon yang perlu peremajaan serta mengganti pohon-pohon yang sudah mati.
“Kami juga melakukan penanaman pohon di sempadan-sempadan sungai, Setra Badung sebagai kawasan DAS Tukad Badung, juga di pinggir Krematorium Cekomaria, sempadan Tukad Ayung,” ungkapnya.
Baca Juga: Siwaratri, Nyepi, dan Misterinya, Ketika Sastra dan Astronomi Bertemu
Disinggung mengenai bibit pohon. ia menerangkan, masih tersedia.
Bahkan saat ini pihaknya memiliki persediaan bibit pohon kurang 500 pohon.
Pohon ini akan ditanam tersebar di wilayah Kota Denpasar.
“Kami juga mendapat CSR bibit pohon dari pihak swasta,” paparnya.
Ia menjelaskan, saat ini ada aturan baru untuk pemotongan atau penebangan pohon perindang yang dikelola DLHK Denpasar wajib melakukan penggantian pohon.
Dari satu pohon yang ditebang wajib diganti dengan 25 pohon baru. Hal ini sesuai Peraturan Walikota Denpasar Nomor 42 Tahun 2018.
Dayu Widya pun menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keindahan, keteduhan, dan kelestarian lingkungan kota.
“Perwali ini diberlakukan untuk mengontrol pemotongan pohon perindang agar tidak dilakukan sembarangan. Setiap pohon yang ditebang wajib diganti dengan 25 pohon baru, dengan tinggi minimal 4 hingga 5 meter,” jelasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga