Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Warga Besakih Kawan Tolak Truk Galian C Masuk Jalur Permukiman, Singgung Proses Pengaspalan

I Wayan Adi Prabawa • Senin, 19 Januari 2026 | 07:04 WIB
Warga Besakih Kawan menolak truk Galian C melintas di jalan permukiman.
Warga Besakih Kawan menolak truk Galian C melintas di jalan permukiman.

BALIEXPRESS.ID – Penolakan terhadap aktivitas truk pengangkut material galian C disuarakan warga Banjar Besakih Kawan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem.

Warga menilai keberadaan truk-truk bermuatan berat yang melintas di jalan lingkungan sangat mengancam kondisi infrastruktur dan keselamatan masyarakat.

Jalan yang kini menjadi sorotan merupakan akses permukiman warga sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer yang baru tuntas diaspal pada 2023.

Warga khawatir, usia jalan tersebut tidak akan bertahan lama akibat intensitas kendaraan berat yang melintas setiap hari.

“Perjuangan mendapatkan pengaspalan jalan ini tidak mudah. Prosesnya bertahun-tahun, bahkan sejak 2010 kami bolak-balik menyampaikan aspirasi,” ungkap salah seorang warga, Sabtu (17/1/2025).

Aktivitas galian C sendiri disebut telah berlangsung sekitar tujuh tahun. Sebelumnya, truk pengangkut material tidak melalui jalur permukiman.

Setelah jalan diaspal, arus kendaraan berat justru dialihkan melewati jalan yang kini sudah menunjukkan retak-retak di sejumlah titik.

Setiap harinya, warga memperkirakan sekitar 70 unit truk, termasuk kendaraan bertonase besar, melintas dengan muatan penuh.

Selain menjadi kawasan permukiman, jalur tersebut juga digunakan sebagai akses sekolah serta jalur aktivitas pertanian warga.

Hal itu membuat masyarakat semakin resah dengan keberadaan truk-truk besar yang melintas tanpa pembatasan jelas.

Warga juga mempertanyakan kejelasan izin usaha galian C yang berlokasi di Tukad Batu, wilayah Keladian, Desa Pempatan.

Secara wilayah adat, lokasi tersebut berada dalam Desa Adat Besakih dan aktivitas truknya melintasi kawasan Banjar Besakih Kawan.

Aspirasi warga telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah. Mereka mendesak agar ada kejelasan terkait legalitas galian C tersebut.

Jika memang memiliki izin, warga meminta agar pengusaha menyediakan jalur khusus bagi kendaraan material, seperti melalui alur sungai sebagaimana praktik sebelumnya, dan tidak menggunakan jalan permukiman.

“Kami tidak punya kewenangan mengatur tonase. Tapi kalau jalan ini rusak, entah berapa lama lagi kami harus menunggu perbaikan,” ujar warga lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Rendang, Gede Sastraadi Wiguna, membenarkan adanya keluhan masyarakat Besakih Kawan.

Pihak kecamatan telah memfasilitasi pertemuan pada 14 Januari 2026 dengan melibatkan warga, pengusaha, perangkat desa, Dishub, PUPR, serta Satpol PP.

Dalam pertemuan tersebut, Dishub merekomendasikan agar kendaraan yang melintas dibatasi maksimal delapan ton atau sekitar 6,5 kubik. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan antara para pihak.

“Kami sudah mencoba memediasi, tetapi memang belum ada solusi yang disepakati bersama,” jelas Sastraadi. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#Jalan Rusak #besakih #truk galian c