BALIEXPRESS.ID - Rencana Pemerintah Provinsi Bali untuk menambah penyertaan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menuai sorotan dari DPRD Bali.
Sejumlah fraksi meminta agar kebijakan tersebut disertai pengawasan ketat, transparansi pengelolaan, serta mitigasi risiko kecurangan di internal bank daerah.
Sikap kritis disampaikan Fraksi Gerindra-PSI melalui Anggotanya, I Wayan Subawa, saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank BPD Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (19/1).
Menurut Subawa, DPRD sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah berhak memperoleh laporan kinerja bank secara berkala.
Baca Juga: Anggota DPRD Bali Dorong Penanganan Cepat LSD, Lockdown Sapi di Jembrana Diharapkan Lebih Singkat
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Penyertaan modal benar-benar dikelola secara profesional dan bebas dari intervensi yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” ujarnya.
Fraksi Gerindra-PSI juga menyoroti ketentuan Pasal 8 dalam Raperda tersebut yang mengatur fungsi pengawasan gubernur.
Subawa mempertanyakan kejelasan peran gubernur dalam mekanisme pengawasan, apakah sebagai kepala daerah atau sebagai pemegang saham BPD Bali.
Baca Juga: Go International! INSTIKI Buka Peluang Student Exchange ke Malaysia, Gandeng 7 Universitas Top
“Jika penyertaan modal ini adalah kekayaan daerah yang dipisahkan, gubernur dalam kedudukannya adalah sebagai pemegang saham. Sesuai UU PT, bukankah dalam organ PT ada pengawas yang disebut komisaris? Pengawasan model apakah yang akan dilakukan oleh gubernur?” katanya.
Selain aspek regulasi, Fraksi Gerindra-PSI juga mengingatkan potensi risiko fraud di internal BPD Bali.
Subawa menyebut masih terdapat catatan terkait kinerja karyawan yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial, khususnya praktik penipuan atau kecurangan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi.
“Munculnya fraud yang dilakukan oleh pihak internal, tanpa disertai sanksi tegas terhadap yang bersangkutan (harus diantisipasi). Termasuk penting bagi direksi untuk mengevaluasi sistem promosi karyawan agar lebih transparan berdasarkan merit system,” lanjutnya.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menilai kebijakan penambahan penyertaan modal harus diarahkan pada dampak yang objektif dan rasional, terutama dalam memperkuat struktur permodalan serta kontribusi ekonomi daerah.
Fraksi ini juga mengingatkan agar penggunaan keuangan daerah tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan berorientasi pada hasil.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Raih Dua Piala Kategori Perorangan dan Beregu di Kejuaraan Bulutangkis KORPRI
Meski demikian, Fraksi PDIP pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Dukungan juga disampaikan Fraksi Demokrat-NasDem.
Juru bicara fraksi, I Gede Ghumi Asvatham, menilai penambahan modal berpotensi memberikan keuntungan signifikan bagi daerah, terutama dari sisi dividen yang dihasilkan.
“Dari tambahan penyertaan modal tersebut diharapkan menghasilkan pendapatan sebesar Rp 75 miliar per tahun, dengan asumsi pembagian dividen 25 persen. Jumlah ini melebihi hasil sewa aset tanah daerah di Nusa Dua per tahun, di samping pendapatan yang diterima di awal sebesar Rp 850 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Kinerja dan Inovasi Diakui, ATR/BPN Raih Berbagai Penghargaan Nasional Sepanjang 2025
Secara umum, mayoritas fraksi di DPRD Bali sepakat agar Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank BPD Bali dibahas lebih lanjut.
Penyertaan modal ini diharapkan dapat memperluas pembiayaan bagi sektor UMKM, memperkuat layanan keuangan daerah, serta mendorong percepatan transformasi digital perbankan yang lebih efisien dan akuntabel.(ika)
Editor : Rika Riyanti