BALIEXPRESS.ID – Setelah melalui proses hukum panjang dan melelahkan, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya memvonis lepas (onslag van rechtvervolging) pengusaha Budiman Tiang dari jerat pidana dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi properti The Umalas Signature, Selasa (20/1).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Kadek Kusumawardani menyatakan bahwa Terdakwa Budiman Tiang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
Namun, majelis menegaskan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan masuk dalam ranah hukum keperdataan.
“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag onvankelijke van rechtvervolging),” ucap ketua majelis hakim.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya, Budiman Tiang sempat ditahan sejak tahap penyidikan di kepolisian. Namun, di tengah jalannya persidangan, penahanannya akhirnya ditangguhkan.
Perkara ini sendiri berawal dari konflik panjang perebutan proyek Apartemen The One Signature Umalas, di mana Budiman Tiang sebagai inisiator sekaligus pemilik lahan justru kehilangan akses terhadap bisnis yang dikerjasamakan.
Ia bahkan diproses pidana dengan sangkaan menerima transfer dana sebesar Rp20 juta dari seorang konsumen penyewa bernama Nicholas Laye.
Padahal, nilai aset proyek tersebut disebut mencapai lebih dari Rp500 miliar. Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Budiman Tiang dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), mengapresiasi majelis hakim yang dinilainya berani menggali fakta persidangan secara mendalam demi menemukan keadilan.
“Kami mengapresiasi majelis hakim setinggi-tingginya. Tidak sia-sia JPU, majelis hakim, dan penasihat hukum menggali fakta, bahkan pernah bersidang hingga pukul 03.00 dini hari. PN Denpasar masih terasa taksu keadilannya,” ujar mantan Ketua Komisi III DPR RI itu.
GPS menegaskan, sejak awal pihaknya meyakini perkara tersebut adalah sengketa perdata yang dikriminalisasi.
Ia bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membantu salah satu pihak.
“Kami sejak awal yakin ini kasus perdata murni yang dipaksakan menjadi pidana. Sangat kentara ada permainan oknum, karena setelah Budiman Tiang masuk penjara, Brimob justru dikerahkan untuk membantu kubu PT SUP mengambil alih objek sengketa,” tegasnya.
Ia berharap praktik penggunaan aparat penegak hukum dalam konflik perdata tidak kembali terjadi ke depan. “Polisi jangan lagi cawe-cawe urusan perdata. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan dan sulit membedakan mana polisi sebagai pelindung, mana yang diperalat pengusaha hitam,” ujarnya.
Selain perkara ini, Budiman Tiang juga diketahui tengah mengajukan gugatan terhadap Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., serta Kombes Pol Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M., yang diduga berperan aktif membantu PT SUP milik duo Rusia mengambil alih apartemen saat dirinya ditahan.
Sementara itu, Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., salah satu kuasa hukum dari Berdikari Law Office, menambahkan bahwa putusan lepas ini menjadi penegasan penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Putusan ini menegaskan prinsip bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi sengketa perdata atau konflik bisnis. Ini sekaligus menjadi koreksi atas upaya pemidanaan yang tidak proporsional,” pungkasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha