BALIEXPRESS.ID - Sebuah video yang memperlihatkan dugaan lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) menonton bioskop di wilayah Denpasar saat jam kerja viral di media sosial.
Rekaman tersebut menuai perhatian publik dan memicu sorotan terhadap kedisiplinan ASN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, Wayan Budiasa, menegaskan bahwa setiap ASN wajib mematuhi ketentuan jam kerja serta disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Banpol Di Kabupaten Badung Meningkat, PDIP Dapat Bantuan Tertinggi
“Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran disiplin, maka tentu dari pihak BKPSDM terkait akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku secara obyektif dan transparan,” ujarnya, Kamis (22/1).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban ASN.
Hal ini merujuk pada Pasal 3 huruf f yang mewajibkan PNS menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Susut Bangli: Pohon Tumbang Timpa Kandang, Sapi dan Babi Mati
Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 4 huruf f yang mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
“Jika ketentuan ini dilanggar, maka oknum ASN tersebut dapat dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin ringan sampai dengan hukuman disiplin berat, tergantung dari dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, Budiasa menyampaikan bahwa mekanisme penjatuhan hukuman disiplin mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Namun demikian, sebelum menjatuhkan sanksi, pihaknya akan melakukan penelusuran serta klarifikasi internal guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Proses tersebut meliputi pengecekan waktu kejadian, identitas pihak yang bersangkutan, status kepegawaiannya, serta konteks kehadiran di lokasi.
“Jika oknum tersebut bukan ASN, dan terbukti melakukan pelanggaran, tentu mekanisme penjatuhan hukuman dinas tidak dapat menggunakan ketentuan sebagaimana tersebut,” tutupnya.(***)
Editor : Rika Riyanti