Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polda Mangkir, Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Ditunda, GPS: Jangan Merasa Berkuasa Sendiri

I Gede Paramasutha • Jumat, 23 Januari 2026 | 14:41 WIB
TUNDA: Hakim Ketut Somanasa menyatakan sidang praperadilan status tersangka Kakanwil BPN Bali Made Daging ditunda dua pekan kedepan. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
TUNDA: Hakim Ketut Somanasa menyatakan sidang praperadilan status tersangka Kakanwil BPN Bali Made Daging ditunda dua pekan kedepan. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Sidang perdana gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging di Pengadilan Negeri Denpasar, terpaksa ditunda, Jumat (23/1). Lantaran, Polda Bali sebagai termohon dalam perkara ini tak hadir.

Sejak pukul 09.00 pagi, Tim Hukum I Made Daging yang dikomandoi Gede Pasek Suardika (GPS) dari Berdikari Law Office dan Made "Ariel" Suardana dari LABHI Bali menunggu sidang dimulai. Namun, Bidang Hukum Polda Bali tak kunjung datang.

Hingga waktu menunjukan pukul 14.30 WITA, Hakim Ketut Somanasa akhirnya menyatakan sidang ditunda dan akan digelar dua pekan mendatang. Alhasil, GPS tak kuasa menahan kekecewaan atas sikap yang ditunjukan kepolisian.

"Tidak boleh lah main-main seperti ini, KUHP yang baru ini spiritnya sudah beda, mereka (Polda Bali) padahal tahu bahwa hari ini ada sidang," ujarnya. Pihaknya mengatakan sudah mengajukan permohonan praperadilan ini dalam E-Berpadu sejak 5 Januari 2026 lalu.

Pada 7 Januari 2026, nomor perkara sudah keluar dan, surat pun sudah tiba di kepolisian pada 13 Januari 2026. Bahkan, Polda disebutnya sudah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi upaya hukum ini. Namun, ketika tiba waktunya untuk sidang, aparat penegak hukum justru mangkir.

"Ada waktu 10 hari untuk dia kooordinasi agar bisa hadir di persidangan, tapi dia malah tidak hadir, buntutnya sidang hari ditunda dua Minggu lagi, sandiwara apa yang mau dimainkan?" tandas mantan Ketua Komisi III DPR RI ini.

Menurutnya, di saat sudah ada KUHAP baru, tindakan seperti ini harusnya tak lagi dilakukan. "Tidak ada informasi atau pemberitahuan kalau tidak hadir, sama dengan tidak menghormati lembaga peradilan, jangan seakan-akan paling berkuasa sendiri, Mending kalau tidak hadir ada alasannya, sampaikan surat disertai alasan tidak hadir, tapi ini tidak. Penegakan hukum dulu bisa saja berekayasa, tapi sekarang sudah tidak bisa," imbuhnya.

KUHAP yang baru memastikan tujuh hari proses prapid harus sudah selesai. Menurut Pasek, mestinya pihaknya diberi kesempatan membacakan saja permohonannya, sehingga argo harinya berjalan untuk 7 jadi kerja. Sayangnya, pada akhirnya proses ini ditunda.

Pihaknya pun menyinggung soal praperadilan atas penetapan Made Daging sebagai tersangka merupakan praperadilan pertama yang dimohonkan sejak berlakunya KUHAP yang baru, dan mungkin masih penyesuaian. 

Tapi di sisi lain, laporan terhadap Made Daging yang Polda terima pada 5 Januari lalu, justru dikebut prosesnya. Dua hari berselang, Sprin Lidik sudah jeluar untuk laporan kasus dugaan pemalsuan tersebut, padahal alat buktinya sama dengan perkara yang sudah ada penetapan tersangkanya. 

"Tiap hari tiap saat dipercepat orang BPN untuk diperiksa, ini kan cara yang tidak fair. Sehingga kami membaca ini seola ada skenario, seperti berbalap-balapan (untuk menggolkan perkara), ini tidak benar," ucapnya. Kalau cara-cara atau praktik seperti ini terus dilakukan, Pasek mengultimatum akan melaporkan oknum-oknum kepolisian ke jalur hukum.

Sementara itu, Made "Ariel" Suardana mengatakan ketidakhadiran di hari pertama sidang seolah-olah menjadi tradisi Polda Bali ketika menghadapi gugatan praperadilan. Dia berharap aparat merubah kebiasaan buruk tersebut.

"Ketika hari pertama jadwal persidangan mereka tidak hadir, dan baru hadir setelahnya, tradisi seperti ini harus dirubah, panggilan pengadilan mereka tidak pernah takut, nanti kalau dipanggil Tuhan baru takut," katanya.

Dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy beralasan hal ini terjadi karena dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum Polda Bali yang cukup padat. "Dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum Polda Bali yang cukup padat dan kesiapan peryaratan administrasi formal yang sementara masih kami lengkapi sehingga belum bisa menghadiri. InsyaAllah minggu depan kami siap hadir," jawabnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#gps #bali #Kakanwil #polda #praperadilan #bpn