BALIEXPRESS. ID – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang terjadi di depan sebuah Cafe, Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Cucukan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Jumat (23/1). Rekonstruksi berlangsung sejak pukul 09.50 Wita hingga 11.00 Wita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita menjelaskan, rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa pidana serta mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan para pihak dengan fakta di lapangan, sehingga berkas perkara menjadi lebih kuat sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” ujar Ipda Gusti Ngurah Suardita.
Diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 4 Nopember 2025 lalu sekitar pukul 03.40 Wita. Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan sebanyak 14 adegan, mulai dari kedatangan korban dan pelaku di lokasi kejadian hingga adegan terakhir saat korban dibawa oleh saksi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Rekonstruksi ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H. beserta anggota, Tim Identifikasi Polres Gianyar, keluarga korban, penasihat hukum pelaku, serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Gianyar.
Menurut Ipda Gusti Ngurah Suardita, seluruh adegan yang diperagakan berjalan sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya dan memberikan gambaran yang jelas mengenai kronologi tindak pidana tersebut.
“Dari hasil rekonstruksi, rangkaian kejadian dapat tergambar secara jelas dan tidak ditemukan adanya perbedaan signifikan dengan keterangan yang telah dihimpun penyidik,” tambahnya. *
Editor : Putu Agus Adegrantika