BALIEXPRESS.ID –DPRD Kabupaten Buleleng mengambil langkah tegas dalam membenahi mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) dan hibah di wilayahnya.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi pada Senin (26/1/2026), Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menekankan bahwa transparansi fiskal dan keseragaman standar harga adalah harga mati untuk menjaga akuntabilitas daerah.
Fokus utama dalam pertemuan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut adalah desakan terhadap penetapan standar satuan harga yang baku.
Ngurah Arya menyoroti adanya potensi ketimpangan jika setiap dinas memiliki parameter harga yang berbeda-beda dalam mengelola pengadaan bansos maupun hibah.
"Kami membutuhkan agar seluruh OPD, termasuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan dinas teknis lainnya, segera mengeluarkan standar harga yang jelas dan terperinci," tegas Ngurah Arya.
Menurutnya, tanpa adanya standarisasi, tata cara permohonan hibah akan terus mengalami inkonsistensi.
Standar harga ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi agar mekanisme permohonan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki pola yang seragam, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain masalah harga, DPRD Buleleng juga mengkritisi kebijakan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat wajib bagi seluruh penerima bantuan.
Meski bertujuan untuk integrasi data perpajakan, kebijakan ini dinilai berpotensi menjadi pedang bermata dua bagi masyarakat ekonomi lemah, seperti petani dan warga miskin.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan otoritas pajak, terungkap bahwa NPWP yang diajukan pemohon seringkali hanya digunakan sekali untuk syarat administratif.
Namun, masalah muncul di kemudian hari. Warga yang secara ekonomi tidak masuk kriteria wajib pajak tetap tercatat sebagai wajib pajak aktif.
"Kami khawatir masyarakat miskin atau petani yang membuat NPWP hanya demi syarat hibah justru terbebani di kemudian hari. Jika mereka tidak melapor SPT Tahunan karena ketidaktahuan, mereka akan dianggap melanggar aturan perpajakan, padahal kondisi ekonomi mereka sangat terbatas," ungkap Ngurah Arya.
DPRD pun mendesak adanya solusi moderat atau edukasi yang masif agar persyaratan administratif ini tidak justru menyulitkan kelompok masyarakat yang seharusnya dibantu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD mengakui bahwa dana hibah merupakan instrumen vital bagi anggota dewan untuk merealisasikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).
Hibah menjadi jembatan untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat yang bersifat mikro dan tidak terakomodasi dalam proyek besar pemerintah daerah.
Namun, ia juga memberikan catatan mengenai kondisi keuangan daerah.
Saat ini, kemampuan fiskal Kabupaten Buleleng tercatat mengalami tren penurunan. Keterbatasan anggaran inilah yang menuntut efisiensi tinggi dalam setiap rupiah bantuan yang disalurkan.
"Hibah ini adalah perpanjangan tangan dari aspirasi masyarakat yang kami serap. Mengingat kondisi fiskal daerah yang sedang menurun, maka tata kelola yang baik dan penyaluran yang tepat sasaran menjadi kunci agar manfaatnya tetap dirasakan secara optimal oleh warga Buleleng," tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan