BALIEXPRESS.ID— Keberadaan Hutan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kian mendapat sorotan seiring meningkatnya aktivitas bisnis di sekitarnya. Kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting bagi Bali tersebut dilaporkan mengalami pengurangan luasan yang signifikan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, PT Bali Turtle Island Development (BTID) atau Kura-Kura Serangan diketahui telah menguasai lahan hutan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai seluas 82 hektar yang kini masuk dalam area pengelolaan perusahaan. Data tersebut sebelumnya sempat beredar luas, namun belum mendapat penjelasan resmi.
Informasi awal menyebutkan luasan mangrove yang diambil berkisar 62 hektar. Namun, hasil penelusuran terbaru menunjukkan angka yang lebih besar.
Baca Juga: Program Polri Peduli, Bhabinkamtibmas Jinengdalem Sambangi Lansia Stroke
”Awalnya informasi yang berkembang 62 hektar dicaplok PT BTID alias Kura – Kura. Ternyata yang benar adalah 82 hektar mangrove dimakan, dijadikan kawasan,” jelas seorang sumber.
Pengambilalihan kawasan mangrove tersebut disebut-sebut disertai dengan upaya penggantian melalui reboisasi di wilayah Karangasem dan Jembrana. Informasi ini kemudian dibenarkan oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menyampaikan bahwa penguasaan lahan mangrove oleh PT BTID memang terjadi dan perlu mendapat perhatian serius.
”Memang benar, ada proses yang sepertinya perlu dikaji ulang atas lahan mangrove yang ada di Tahura Ngurah Rai yang diambil oleh pihak PT BTID atau KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Kura – Kura Bali,” jelas Dr. Somvir, Rabu (28/1).
Ia menilai, selain kegiatan reklamasi, perusahaan tersebut juga memperoleh lahan strategis yang sebelumnya merupakan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. Oleh karena itu, menurutnya, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses dan kesepakatan yang telah terjadi.
”Demi kondisi alam, mestinya ada kaji ulang perjanjian dan kesepakatan diambilnya lahan mangrove 82 hektar ini. Kaji ulang, bahkan kalau bisa dibatalkan. Sehingga tetap menjadi aset atau lahan milik Tahura Ngurah Rai,” sambungnya.
Dr. Somvir menegaskan bahwa Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan aset penting dan kekayaan ekologis yang memiliki peran strategis bagi keberlanjutan lingkungan di Bali.
”Fungsinya menjaga garis pantai agar tetap stabil, penjaga pantai dan sungai daerah erosi dan abrasi. Menahan angin kencang dari laut,” jelasnya.
Baca Juga: Buleleng Raih UHC Award 2026 Kategori Madya, Cakupan Kepesertaan JKN Tembus 98 Persen
Selain itu, kawasan mangrove juga berfungsi menahan sedimentasi lumpur, menjaga wilayah penyangga, menyaring air laut menjadi air tawar, serta mengolah limbah beracun. Mangrove juga berperan dalam menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida.
”Bahkan mampu menghasilkan bahan pelapukan yang menjadi sumber makanan bagi plankton sehingga dapat menunjang rantai makanan. Tempat memijah dan berkembang biak ikan, kerang, kepiting, dan udang. Tempat berlindung, bersarang, dan berkembang biak burung atau satwa lain. Sumber plasma nutfah dan sumber genetik. Habitat alami bagi berbagai jenis biota,” tegasnya.
Dengan besarnya fungsi tersebut, ia menilai perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut terhadap kondisi lahan yang diambil.
”Nantinya mesti dicek, titik lokasi hutan mangrove yang diambil oleh PT BTID. Jangan – jangan sudah bukan hutan mangrove,” cetusnya.
Selain persoalan mangrove, Pansus TRAP DPRD Bali juga akan melakukan pengecekan terkait rencana pembangunan marina di kawasan BTID atau Kura-Kura Bali.
”Nanti Pansus mesti melakukan pengecekan juga. Apakah membangun marina dibawah kewenangan Pemprov Bali, atau dari pusat. Kalau Pemprov Bali, sejauh apa perizinan yang dimiliki terkait pembangunan Marina,” urainya.(ika)
Editor : Wiwin Meliana