Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mulai 2026, Tarif Parkir Di Kabupaten Badung Naik Dua Kali Lipat

Putu Resa Kertawedangga • Kamis, 29 Januari 2026 | 17:12 WIB

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma.

BALIEXPRESS.ID - Tak hanya tarif DTW, Pemkab Badung resmi menaikkan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir mulai tahun 2026.

Kenaikan tarif parkir ini pun mencapai dua kali lipat seduai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung.

Baca Juga: Pansus TRAP Sisir Dugaan Pelanggaran Bangunan di Kawasan Mangrove

Berdasarkan tarif parkir terbaru, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2 ribu, roda tiga Rp 3 ribu, dan roda empat Rp 4 ribu.

Sebelumnya, tarif parkir untuk kendaraan roda dua hanya Rp 1.000, sedangkan kendaraan roda empat Rp 2 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma saat dikonfirmasi, pun membenarkan adanya penyesuaian tarif tersebut.

Baca Juga: Target Retribusi DTW di Kabupaten Badung Meningkat Jadi Rp 152 Miliar

Ia pun mengaku, kenaikan tarif parkir sesuai dengan Perda terbaru.

“Betul ada kenaikan tarif yang berlaku untuk Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir yang di bawah Dishub. Sedangkan untuk mall masuk pajak parkir yang wewenangnya ada di Bappenda, kami di Dishub hanya retribusi saja,” ujar Yuda Darma, Kamis (29/1).

Pihaknya menyebutkan, potensi parkir di Kabupaten Badung tersebar di 98 lokasi.

Baca Juga: Menyiapkan Pemilih Cerdas Sejak Bangku Sekolah, KPU Buleleng Perkuat Pendidikan Demokrasi di SMA

Pengelolaan tempat parkir ini dilakukan melalui kerja sama atau nota kesepahaman (MOU) dengan 17 lembaga.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 lokasi merupakan Parkir Tepi Jalan Umum, dan 48 lokasi lainnya adalah Tempat Khusus Parkir.

“Untuk Tempat Khusus Parkir di Pantai Kuta, pengelolaannya dilakukan oleh Desa Adat Kuta dengan sistem pembayaran cashless (non tunai) dan tunai,” ungkapnya.

Terkait pengelolaan parkir di Kabupaten Badung, Yuda Darma mengaku, diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan melalui bidang terkait.

Retribusi parkir ini pun sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Sementara itu, pajak parkir, seperti yang diterapkan di pusat perbelanjaan atau mall, menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).

Ia menambahkan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya Dishub, menjadi alasan diterapkannya pola kerja sama pengelolaan parkir.

Kerja sama dilakukan melalui penunjukan langsung berdasarkan MOU dengan sistem bagi hasil, yakni 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk pemerintah daerah.

“Pihak-pihak yang diajak bekerja sama adalah lembaga kemasyarakatan. Lembaga yang melakukan MOU antara lain LPM, Desa Adat, Banjar Adat, BUMDes, dan Pokdarwis,” jelasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#retribusi #Kabupaten Badung #parkir