BALIEXPRESS.ID — Kasus hukum yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, terus menuai sorotan publik. Salah satu perhatian datang dari mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.H.
Eks Wakil Ketua KPK yang akrab disapa BW itu hadir langsung dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Made Daging di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1).
Usai sidang, Bambang menyampaikan pandangannya secara panjang lebar mengenai kompleksitas perkara pertanahan yang kini bergulir ke ranah pidana.
“Satu, sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Jadi, hak dari warga negara. Cuman kalau saya datang kesini karena tiga hal ya. Bagian pertama, kasus pertanahan ini rumit,” ujar BW.
Ia menilai, perkara pertanahan kerap berputar dari ranah perdata, berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga akhirnya masuk ke ranah pidana.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Bambang juga menekankan bahwa isu pertanahan tidak bisa dilepaskan dari aspek investasi, terutama di Bali. Tanah disebutnya sebagai aset strategis yang sensitif, apalagi di tengah maraknya isu mafia pertanahan dalam beberapa tahun terakhir.
“Dalam kasus-kasus pertanahan ini harus dikaitkan dengan isu investasi. Karena tanah itu adalah aset. Dan beberapa tahun terakhir ini, kita lihat ada isu mafia pertanahan. Kita tidak ingin proses-proses yang terjadi itu diinstrumentasi,” tegasnya. Ia menyoroti situasi yang menurutnya tidak ideal, ketika aparatur BPN justru berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Padahal, kata Bambang, Satgas mafia pertanahan dibentuk dari unsur penegak hukum, BPN, dan akademisi. “Ini kalau sekarang kelihatannya justru teman-teman di BPN sedang berhadapan-hadapan dengan teman-teman penegak hukum. Nah itu jadi isu,” ucapnya.
Terkait kasus Made Daging, Bambang menyebut bahwa secara perdata dan PTUN perkara tersebut disebut telah selesai, namun kemudian muncul kembali dalam bentuk perkara pidana. Ia juga menyinggung adanya informasi bahwa kasus pidana tersebut sebelumnya pernah dihentikan penyidikannya.
“Yang saya pelajari dari kasus ini, ini kan secara perdata, silahkan dicek ya, itu udah selesai. Secara PT UN sudah selesai, tiba-tiba muncul kasus pidana. Setelah saya baca-baca dulu juga pernah ada dalam kasus yang ini, pidananya itu pernah ada SP3,” tambah pria yang juga Aktivis Hak Asasi Manusia ini.
Ia menegaskan pentingnya mencegah terjadinya kriminalisasi dalam penanganan kasus pertanahan. Menurutnya, apabila proses pidana dijadikan alat kepentingan tertentu, maka akan berdampak luas, terutama pada iklim investasi.
“Kalau proses kriminalisasi kemudian menjadi justifikasi, oh ini ada mafianya nggak? Padahal mafia ini kan yang sering harus diperhatikan. Itu sebabnya kasus hari ini sangat strategik sekali,” bebernya. Lebih lanjut, Bambang menyebut kasus ini sebagai perkara strategis karena merupakan salah satu kasus awal yang bergulir setelah KUHP dan KUHAP baru diundangkan.
Dalam konteks yang lebih luas, Bambang mengungkapkan bahwa di tingkat pusat, BPN tengah menggagas pembentukan pengadilan agraria guna menghindari perkara pertanahan yang berlarut-larut di berbagai jalur hukum. “Supaya one for all. Jangan kasus itu berputar-putar dari satu kasus ke kasus lain,” katanya.
Selain itu, ia mengaku memiliki keterlibatan akademik dalam isu pertanahan melalui Klinik Pertanahan. “Saya memerlukan hadir, apalagi saya ini sekarang terlibat sebagai bagian dari teman-teman yang punya konsentrasi di Klinik Pertanahan. Jadi saya terlibat di situ. Kemudian saya punya kepentingan untuk memastikan proses ini proses yang oke,” imbuhnya.
Ia juga mempertanyakan adanya “akar masalah” yang menurutnya perlu digali, termasuk kemungkinan adanya kepentingan modal di balik proses hukum yang berjalan. “Apakah hukum hanya sekedar instrumen atau ada kepentingan lain yang bekerja, yang menjadi bohir dari semua pasal ini, itu perlu dicari tahu,?” cetusnya.
Dalam persidangan praperadilan, Bambang mencermati adanya sejumlah perdebatan hukum yang menurutnya krusial. Salah satunya terkait penggunaan Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2019, khususnya mengenai daluwarsa.
“Yang satu bilang ada daluarsa, yang satu bilang tidak ada daluarsa,” katanya. Ia juga menyoroti perdebatan mengenai dasar penetapan tersangka serta ruang lingkup materi yang seharusnya diuji dalam praperadilan. Pemohon dikatakan tidak boleh masuk di dalam materi. Tapi menurutnya, hampir 50% jawaban termohon itu soal pokok materi.
Menurutnya, beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian dalam kasus ini. Pertama, jangan sampai aparatur sipil negara (ASN), baik di BPN maupun kepolisian, menjadi takut menggunakan kewenangannya. Kedua, sensitivitas persoalan tanah di Bali yang sangat berkaitan dengan sektor pariwisata dan investasi.
“Kalau salah menerapkan ini maka kemudian yang akan dirugikan itu adalah investasi yang ada di Bali,” katanya. Bambang juga mengaitkan kondisi tersebut dengan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dan upaya pemulihan sektor pariwisata di Bali.
“Kalau ini tidak bisa memesan bahwa keadilan sedang ditegakkan atau kekuasaan menjadi instrumen dari satu kepentingan, itu bahaya sekali. Apakah ada orang-orang lain yang sedang menikmati itu yang bertarung ini? Atau ada kepentingan lain? Apakah itu atau kepentingan masyarakat?,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa hal terpenting dari seluruh proses hukum ini adalah mengungkap siapa sebenarnya pihak yang memiliki kepentingan di balik perkara tersebut.
Menanggapi pertanyaan terkait pernyataan penyidik Polda Bali mengenai Pasal 421 KUHP yang disebut belum daluwarsa, Bambang menekankan pentingnya kajian terhadap ketentuan peralihan atau transisi undang-undang.
“Polda mengatakan gelar perkara 10 Desember 2025. Dan setelah gelar perkara dan ekspos terus penetapan Pada tanggal yang sama. Sehingga dia mengatakan pasal 421 KUHP masih berlaku, tapi sama sekali tidak dibahas soal transisi,” tandasnya.
Menurut Bambang, pasal transisi justru menjadi kunci untuk menilai apakah suatu pasal masih relevan digunakan atau tidak.
“Dalam undang-undang transisi itulah yang sebaiknya dijadikan dasar oleh pengadilan untuk menguji dan mengkaji apakah pasal ini pasal yang sudah out of date atau pasal yang masih bisa digunakan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa secara prinsip, hukum harus melindungi kepentingan semua pihak, tak terkecuali tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. (*)
Editor : I Gede Paramasutha