BALIEXPRESS.ID- Dalam rangka Pengawasan terhadap Tata Ruang dan Perizinan, Komisi I DPRD Tabanan melakukan sidak pembangunan vila di perbatasan Desa Belalang- Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Jumat (30/1/2026).
Dalam sidak tersebut, Komisi I DPRD Tabanan menemukan dua kawasan yang dinyatakan melanggar, yakni satu unit bangunan vila yang melanggar sepadan sungai dan satu kawasan seluas 8.800 meter persegi yang rencananya akan dikapling.
Ketua Komisi l DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, seusai sidak menyatakan bahwa DPRD Tabanan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pada du kawasan lahan tersebut.
Selanjutnya adalah pembangunan vila di sepadan sungai, terkait pembangunan vila ini, Omardani menyebutkan bahwa bangunan villa tersebut dinyatakan melanggar karena dibangun di atas tanggul sungai.
Sesuai dengan Permen PU Nomor 28 tahun 2015 tentang sepadan sungai, disebutkan Omardani, pembangunan bisa dilakukan jika sudah berjarak 3 meter dari kaki tanggul sungai.
Sementara pada bangunan vila ini, pihak investor membangun di atas tanggul sungai.
Untuk itu, DPRD Tabanan meminta kepada pemilik vila untuk menghentikan proses pembangunan dan untuk bagian bangunan yang melanggar akan diminta untuk membongkar.
"Jika dilihat dari ketentuan Permen PU 28 tahun 2015 tentang sepadan sungai, bangunan ini sudah melanggar. Untuk itu, kami rekomendasikan untuk membongkar bagian yang melanggar. Sedangkan untuk vilanya, pembangunannya juga dihentikan dan pemilik harus memenuhi syarat perijinan terlebih dahulu," lanjutnya.
Sementara itu, I Made Suda, perwakilan pemilik lahan persawahan yang alam dikapling, menyatakan lahan seluas 8.800 meter persegi ini, pada awalnya memang merupakan lahan persawahan.
Namun sejak 30 tahun terakhir, lahan ini merupakan lahan tidur atau lahan tidak produktif.
"Karena lahannya tidak produktif maka kami dari pemilik lahan meng alih fungsi kan lahan ini untuk kepentingan komersial. Untuk proses tersebut kami akan segera mengurus perijinan yang diperlukan," ungkapnya. (*)
Editor : I Made Mertawan