Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Perlindungan Pekerja Jadi Kunci, Klaim Kecelakaan Kerja di Gianyar Tembus Rp32 Miliar Lebih

Rika Riyanti • Sabtu, 31 Januari 2026 | 09:50 WIB

PERLINDUNGAN: Klaim kecelakaan kerja
PERLINDUNGAN: Klaim kecelakaan kerja

 

 

BALIEXPRESS.ID — Tingginya angka kecelakaan kerja sepanjang 2025 menjadi pengingat pentingnya perlindungan menyeluruh bagi para pekerja.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, lembaga penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Gianyar mencatat pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai lebih dari Rp32 miliar.

Total terdapat 5.030 klaim kecelakaan kerja yang dibayarkan selama periode tersebut.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Bali Gianyar, Venina, mengungkapkan ribuan pekerja telah menerima manfaat perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat menjalankan hubungan kerja.

Baca Juga: Perkuat Layanan dan Fasilitas, Bandara I Gusti Ngurah Rai Mantapkan Daya Saing Global

"Masih tingginya angka kejadian kecelakaan kerja ini menunjukkan pentingnya perlindungan bagi pekerja yang bisa meng-cover risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja," ungkap Venina, Sabtu (31/1).

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, hingga penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

"Kecelakaan kerja di sini adalah, kecelakaan yang terjadi dalam kondisi bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Pelindungan ini mengcover biaya transport, biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh,” jelasnya.

Selain perlindungan dasar tersebut, JKK juga memiliki manfaat tambahan berupa program Return to Work (RTW).

Baca Juga: DPRD Tabanan Sidak Vila di Kediri: Temukan Pelanggaran Sepadan Sungai dan LSD

Program ini berfokus pada persiapan dan pendampingan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja agar dapat kembali beraktivitas secara produktif.

Pendampingan dilakukan sejak peserta menjalani perawatan di rumah sakit hingga dinyatakan siap kembali bekerja.

Venina menjelaskan, program RTW telah diselenggarakan sejak Juli 2015 seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 49 tentang dukungan kembali bekerja.

"Pekerja yang ikut dalam program RTW akan di dampingi BPJS Ketenagakerjaan dari mulai terjadinya kecelakaan hingga peserta mampu kembali bekerja," katanya.

Dalam implementasinya, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit yang tergabung dalam Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) untuk memudahkan peserta dalam mengakses manfaat JKK.

Venina menambahkan, manfaat RTW diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan telah memperoleh rekomendasi dari dokter penasehat.

Baca Juga: Oknum Kepsek di Buleleng Diduga Jadi Pelaku Pelecehan di Sekolah, Aksi Terekam CCTV

"Kecelakaan kerja baik dari berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja," ungkapnya.

Ia juga menegaskan, selama peserta mengikuti program RTW, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) tetap diberikan hingga peserta menyelesaikan pelatihan kerja.

"Pendampingan dilakukan sejak dari UGD, proses pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja, hingga pendampingan peserta kembali bekerja selama 3 bulan di tempat kerjanya," tandasnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #bpjamsostek #gianyar #bpjs ketenagakerjaan