Empat Mantan Kadis Bergabung ke KEK Kura-Kura Bali, Dewan Bali Soroti Aspek Etika

Rika Riyanti • Dipublikasikan Selasa, 3 Februari 2026 | 15:56 WIB

SIDAK: Inspeksi mendadak Pansus TRAP DPRD Bali ke PT BTID, Senin (2/2)
SIDAK: Inspeksi mendadak Pansus TRAP DPRD Bali ke PT BTID, Senin (2/2)

 

 

BALIEXPRESS.ID – Keberadaan sejumlah mantan pejabat Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar dalam manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali.

Sebelumnya, kedatangan Pansus TRAP DPRD Bali ke BTID dalam agenda inspeksi mendadak (sidak), Senin (2/2), terkait isu penggunaan lahan Tahura Ngurah Rai sebanyak 82 hektar oleh PT BTID.

Ketika turun ke lapangan, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, dr. Somvir menyoroti wajah-wajah tak asing dari tim PT BTID.

Baca Juga: Disorot Presiden, Koster Tegaskan Komitmen Pemprov Bali Tuntaskan Masalah Sampah

Yang mana, ternyata, terdapat tiga mantan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta satu mantan Kepala Dinas di Pemerintah Kota Denpasar yang kini bergabung dalam manajemen KEK Kura-Kura Bali.

Adapun tiga mantan Kepala Dinas Provinsi Bali yang kini masuk dalam manajemen KEK Kura-Kura Bali yakni mantan Kepala Dinas Perizinan Provinsi Bali A.A. Sutha Diana, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Anak Agung Ngurah Buana, serta mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta.

Selain itu, satu mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani, juga terlibat dalam manajemen KEK Kura-Kura Bali dan terlihat hadir saat sidak Pansus TRAP DPRD Bali berlangsung.

Baca Juga: Aturan Baru! Pilkel di Bangli Tahun Ini Bisa Calon Tunggal, Perda Mulai Direvisi

Somvir menilai, secara aturan tidak ada larangan bagi aparatur sipil negara yang telah pensiun untuk bekerja di sektor swasta.

Namun, menurutnya, kondisi tersebut tetap menimbulkan pertanyaan dari sisi moral dan etika, terutama jika pejabat tersebut sebelumnya menangani bidang perizinan.

“Ya wajar kan itu tidak ada larangan, bahwa kalau sudah pensiun tidak boleh kerja di tempat lain seperti BTID. Tapi moral dan etika kita pakai, disaat mereka menjabat Kadis Perizinan dan lain-lain kemudian sudah pernah keluarkan izin mereka pasti sudah tahu dan sebagian mungkin bisa ikut serta,” katanya, Selasa (3/2).

 

Ia menambahkan, kehadiran mantan pejabat di perusahaan yang sebelumnya berkaitan langsung dengan tugas mereka berpotensi memunculkan persepsi kurang baik di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Somvir menilai para mantan kepala dinas tersebut seharusnya lebih berhati-hati, mengingat posisi strategis yang mereka emban di BTID.

“Nanti kalau ada pemeriksaan temuan mereka yang tanggungjawab yang mengeluarkan izin kan mereka-mereka juga. Kalau sekarang wajar mereka bela. Bagi kita pengawasan kan ada kekurangan dan fakta kita lihat di lapangan spt itu. Toh juga belum RDP,” tuturnya.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Agung 2026 Digelar Dua Pekan, Polres Buleleng Petakan Sasaran Prioritas  

Pihaknya memastikan, Pansus TRAP DPRD Bali akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT BTID setelah masa reses.

Saat ini, pansus masih memfokuskan pemeriksaan di Bali Handara dan akan kembali melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Buana, yang kini menjabat sebagai Kepala Departemen Perizinan KEK Kura-Kura Bali, menjelaskan bahwa dirinya bergabung setelah pensiun dan mendapat tawaran dari pihak manajemen.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dorong Kepemimpinan Pro-Rakyat dan Pemerintahan Bersih di Daerah pada Rakornas 2026

“Kami bertugas menjaga sesuai dengan peraturan. Saya sudah pensiun berapa lama baru masuk sini ditawari ikut yuk,” ungkapnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
Pemprov Bali dprd bali btid Pansus TRAP