Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Diduga Belum Lengkapi Izin, DPRD Badung Rekomendasikan Penutupan Sementara Usaha Wedding Chapel di Pecatu

Putu Resa Kertawedangga • Rabu, 4 Februari 2026 | 12:06 WIB

 

Jajaran DPRD Badung saat menggelar sidak di salah satu usaha wedding chapel yang berada di tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Selasa (3/2).
Jajaran DPRD Badung saat menggelar sidak di salah satu usaha wedding chapel yang berada di tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Selasa (3/2).

BALIEXPRESS.ID - Komisi I dan II DPRD Badung, Selasa (3/2) menggelar sidak di salah satu usaha wedding chapel yang berada di tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan.

Sidak ini dilakukan lantaran pembangunan usaha milik PT Akmanindo Uluwatu Bali atau O’laya Magnifique dilakukan di atas tebing yang di bawahnya berada goa sakral.

Dari hasil sidak jajaran DPRD Badung tidak berhasil menemui penanggung jawab maupun pemilik usaha tersebut.

Dewan Badung pun langsung merekomendasikan penghentian sementara pembangunan usaha tersebut yang langsung dilakukan pesangan garis Pol PP dari Satpol PP Badung.

Sidak ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, didampingi Ketua Komisi II, I Made Sada.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Badung, I Made Tomy Martana Putra, I Wayan Puspa Negara, I Wayan Loka Astika, dan I Wayan Sugita Putra. Ada juga Bedesa Adat Pecatu, I Made Sumerta, Perbekel Pecatu, Mase Karyana Yadnya, Camat Kuta Selatan, Ketut Gde Arta, dan instansi terkait lainnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara mengatakan, sidak tersebut dilaksanakan atas laporan warga yang merasa resah atas adanya proyek yang berada di dekat tebing Pantai Suluban.

Pembangunan proyek tersebut ditakutkan merusak kondisi goa yang berada di bawah tebing dan mencemari laut.

Dari laporan DPMPTSP Badung diketahui proyek tersebut belum mengaajukan izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

“PBG itu merupakan syarat izin dasar yang harus dimiliki sebelum konstruksi dimulai. Karena itu, kami simpulkan agar kegiatan disini dihentikan dulu sebelum semua kelengkapan administrasinya jelas. Jadi kami minta pihak terksit untuk melakukan klarfikasi perizinan," tegas Lanang Umbara.

Pihaknya menyebutkan, sejatinya selalu terbuka dan menyambut investasi. Namun tentunya harus mengikuti regulasi yang berlaku hingga tuntas.

Ia mengimbau agar investor jangan hanya mengurus OSS dan menganggap selesai ketika NIB telah dikeluarkan.

Izin terusan seperti PBG, SLF, serta izin lainnya di Pemerintah Daerah juga harus diurus.

Selain itu Politisi PDIP ini juga mengimbau pengusaha untuk menghormati kearifan yang berlaku dan menunjung nilai Tri Hita Karana.

“Jngan sampai masuk ke rumah orang justru tanpa permisi karena itu adalah etikad. Ini sudah jelas melanggar. Kami merekomendasi proyek dihentikan agar tidak menimbulkan kerusakan lebih parah. Kalau tidak bisa menunjukan kelengkapan izin, sudah pasti kita tutup," jelasnya sembari menyatakan akan mengecek izin usaha lain di wilayah tersebut

Ketua Komisi II DPRD Badung, Made Sada pun menyampaikan hal yang sama.

Ia menilai aktivitas proyek seharusnya ditutup sementara karena masih banyak hal yang perlu diperhatikan oleh pihak pengembang.

“Walaupun berada di kawasan pariwisata, pengembang tetap harus memperhatikan tata krama dan melakukan pendekatan terlebih dahulu. Seharusnya ada kelonuwun sebelum beraktivitas. Prinsip Tri Hita Karana harus dikedepankan,” ujar Made Sada.

Pihaknya pun menyoroti lokasi proyek yang berada di atas tebing, dengan saluran aliran air di bagian barat, sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Walaupun status lahannya SHM, beberapa ketentuan zonasi perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan dampak, baik limbah, longsor, maupun persoalan kebersihan.

Ia juga mengingatkan potensi persoalan sampah dan limbah di kemudian hari sebab ia belum terlihat adanya sistem pengelolaan sampah yang jelas.

“Ke depan pasti akan muncul sampah, sementara belum ada tempat sampah. Sistem pengelolaannya harus disikapi sejak dini agar tidak menimbulkan masalah. Kajian sistem pengolahan limbah juga penting dilakukan secara matang dan harus disikapi dengan teliti dan sejak awal.

Anggota Komisi I DPRD Badung, I Made Tomy Martana Putra menyampaikan, temuan tersebut sebenarnya diketahui secara tidak sengaja saat berkunjung ke Pantai Suluban.

Saat itu ia banyak menerima keluhan para peselancar yang merasa prihatin dengan adanya pembangunan proyek tersebut dan meminta agar pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan.

Atas aspirasi dan melihat kondisi di lapangan, pihaknya kemudian membawanya ke dewan dan kemudian dilaksanakan sidak.

“Intinya saya sependapat dengan pak ketua berkaca dari temuan di lapangan. Banyak yang khawatir dan mengeluh akan kondisi di lapangan," jelas politisi asal Pecatu tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Badung, Wayan Sugita Putra menyampaikan, Badung pada prinsipnya terbuka dan menyambut baik kehadiran investor.

Namun, ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan tetap dijalankan secara situasional sesuai dengan penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kami di Badung welcome dengan investor, namun sebelum memulai kegiatan seharusnya dilakukan koordinasi terlebih dahulu,” ujarnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#DPRD BADUNG #wedding chapel #komisi I