BALIEXPRESS.ID - Sejumlah incinerator milik Pemkab Badung telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Penutupan alat pemusnah sampah dipastikan akan dilakukan secara permanen.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, usai menggelar Korve Aksi Bersih-bersih di Pantai Kedonganan, Jumat (6/2).
Baca Juga: Pengempon Pura Dalem Balangan Akan Laporkan Dugaan Pemalsuan Yurisprudensi di Sidang Praperadilan
Menurut Hanif, penyegelan incinerator dilakukan secara menyeluruh.
Hal ini pun dilakukan sesuai dengan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto. “Sudah disegel. Jadi arahan presiden bahwa Semua insinerator wajib mendapat standar mutu dari Kementerian Lingkungan Hidup, tidak ada lain,” tegasnya.
Penyegelan incinerator ini dilakukan lantaran asap pembakaran sampah berdampak buruk.
Baca Juga: Universitas Mahasaraswati Buka Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker
Meski demikian, dirinya tidak ingin sejauh mana dampak buruk yang dihasilkan dari pembakaran sampah dari alat yang ada di Kabupaten Badung.
“Karena dampaknya sangat buruk, saya tidak perlu ceritakan. Karena ini daerah wisata, ini pokoknya tidak boleh,” ungkapnya.
Disinggung hingga kapan penutupan incinerator tersebut, Hanif tidak menyebutkan waktunya.
Namun dipastikan akan pengolahan sampah dengan alat tersebut akan ditutup secara permanen. “Permanen,” ucapnya.
Sementara Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menyatakan, incinerator adalah salah satu upaya Pemkab Badung dalam mengolah sampah.
Namun setelah siap dirinya pun tak memungkiri jika tidak diizinkan beroperasi oleh KLH.
“Karena ada pertimbangan-pertimbangan secara kesehatan. Dengan kondisi seperti ini, mau tidak mau kami harus mencari alternatif lain,” jelas Adi Arnawa.
Pihaknya pun mengakui, sejatinya Kabupaten Badung dan Kota Denpasar memang memerlukan pengolahan sampah berbasis waste to energy atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang kini dirancang pemerintah pusat.
Namun hal ini tentu harus menunggu pembangunannya terselesaikan.
Untuk itu dirinya menerangkan akan mencoba menggunakan alternatif lain dalam mengelola sampah.
“Mungkin hari ini saya mengimbau kepada masyarakat agar juga sudah mulai harus memilah, mengurangi residu sampah-sampah organik yang dibawa ke TPA. Sekarang saya minta ini biar diolah, diolah di masing-masing rumahnya, sumbernya,” ungkapnya.
Ia juga meminta APBDes digunakan untuk membangun teba modern dalam mengolah sampah berbasis sumber.
Terlebih Menteri LH juga meminta mengurangi pengiriman sampah ke TPA Suwung.
“Pak Menteri menyampaikan bahwa yang bisa dibawa ke TPA Swuwung, yang langsung dibawa adalah sampah spesifik. Dan beliau mengharapkan bahwa pengiriman sampah ke TPA Suwung harus mulai dikurangi,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, koran ini telah menyambangi TPST dan PDU Mengwitani.
Di lokasi tersebut ada baliho yang dipasang oleh dipasang oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, dengan tulisan “Peringatan, Area ini dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.” (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga