BALIEXPRESS.ID - Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan postingan sekumpulan kambing yang dipelihara di kolong jembatan di Jalan Raya Blumbungan, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal.
Kondisi ini pun ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dengan Satpol PP Badung.
Dari hasil pertemuan, rencananya Pemerintah Desa Sibangkaja akan membeli kambing milik warga tersebut.
Perbekel Sibangkaja, Ni Nyoman Rai Sudiani mengatakan, telah melakukan pengecekan di lapangan terkait adanya pemeliharaan kambing di bawah jembatan.
Pemilik kambing pun diketahui adalah warga Desa Sibangkaja yang tinggal di wilayah tersebut jauh sebelum adanya jembatan, yakni sebelum 2014.
Kemudian yang berdangkutan memelihara kambing sejak tahun 2021.
“Sebeluman ada jembatan itu dia tinggal di sana, terus dia memelihara kambing,” ujar Rai Sudiani, saat dikonfirmasi Senin (9/2).
Pihaknya menyebutkan, sejatinya tidak ada permasahalan warganya memelihara kambing.
Bahkan tidak ada cemaran yang dihasilkan, sebab kotoran kambing langsung terjual habis.
Hanya saja lokasi memelihara yang tidak diperbolehkan, lantaran menggunakan fasilitas umum di kolong jembatan.
“Beberapa kali itu saya turun dengan kelihan, kami lihat di sana memang dia pertama salah mempergunakan fasilitas umum. Itu aja sih sebetulnya,” ungkapnya.
Rai Sudani menerangkan, dari adanya permasalahan tersebut pihaknya telah menggelar pertemuan dengan pemilik kambing, Satpol PP Badung, Camat Abiansemal, dan unsur lainnya.
Dari pertemuan pada 7 Februari 2026 disepakati, warga pemilik kambing akan membersihkan lahan di bawah kolong jembatan.
Kemudian pemerintah desa akan membeli kambing tersebut untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Kami sepakat begitu, dia (pemilik kambing) minta maaf sih memang memanfaatkan fasilitas umum, dia akan bersihkan,” paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Basung, I Gusti Agung Suryanegara pun menyatakan hal yang senada. Dari hasil pertemuan di Kantor Desa Sibangkaja, telah disepakati dua hal.
Kemudian pihaknya pun memberikan batas waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Sudah ada kesepakatan untuk membongkar secara mandiri. Maksimal 7 hari dari pertemuan (Sabtu),” ungkap Suryanegara.
Disinggung terkait sanksi, ia mengaku, akan menunggu itikad baik dari pemilik kambing.
Terebih jika tidak dilakukan pembongkaran atau mengulangi kesalahan yang sama akan diberikan sanksi.
“Ten wenten (tidak ada), karena menyadari kesalahan dan tidak akan berbuat lagi, bila lagi begitu baru siap di Tipiringkan (Tindak Pidan Ringan),” tegasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga