BALIEXPRESS.ID - BPJS Ketenagakerjaan melalui BPJamsostek Cabang Bali Denpasar mencatat realisasi pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai lebih dari Rp110 miliar.
Angka tersebut dibayarkan untuk 22.928 kasus dengan total 5.287 tenaga kerja penerima manfaat.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Bali Denpasar, Sudarwoto, menjelaskan selama periode tersebut terdapat 5.287 pekerja yang menerima pembayaran klaim dari pihaknya.
Baca Juga: Krisis 1.056 Guru di Buleleng: Distribusi Timpang, Pusat Janjikan Skema Komprehensif
"Masih tingginya angka kejadian kecelakaan kerja ini menunjukkan pentingnya perlindungan bagi pekerja yang bisa meng-cover risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja," ungkap Sudarwoto saat diwawancara, Jumat (13/2).
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan bentuk perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Perlindungan ini mencakup kecelakaan saat menjalankan aktivitas pekerjaan, termasuk insiden dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun sebaliknya, hingga penyakit akibat lingkungan kerja.
"Kecelakaan kerja di sini adalah, kecelakaan yang terjadi dalam kondisi bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Pelindungan ini mengcover biaya transport, biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh,” ujar Sudarwoto.
Selain manfaat utama tersebut, BPJamsostek juga menjalankan program Return to Work (RTW) sebagai bagian dari JKK.
Program ini memberikan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, dimulai sejak peserta menjalani perawatan di rumah sakit hingga dapat kembali bekerja.
Baca Juga: Program Tabanan Terang, Pemkab Segera Pasang 6.793 Lampu LED di Seluruh Wilayah
Sudarwoto menyampaikan program RTW telah berjalan sejak Juli 2015, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 49 tentang dukungan kembali bekerja.
"Pekerja yang ikut dalam program RTW akan di dampingi BPJS Ketenagakerjaan dari mulai terjadinya kecelakaan hingga peserta mampu kembali bekerja," katanya.
Dalam implementasinya, BPJamsostek bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit guna mempermudah pekerja dalam mengakses manfaat JKK melalui mekanisme Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Sudarwoto menambahkan, manfaat RTW diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan rekomendasi dokter penasehat.
Baca Juga: Aksi Jambret Dini Hari di Karangasem, Tas Lansia Dirampas saat Menuju Toko
"Kecelakaan kerja baik dari berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja," ungkapnya.
Ia menegaskan, selama peserta mengikuti program RTW, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) tetap dibayarkan hingga peserta menyelesaikan pelatihan kerja.
"Pendampingan dilakukan sejak dari UGD, proses pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja, hingga pendampingan peserta kembali bekerja selama 3 bulan di tempat kerjanya," tandasnya.(ika)
Editor : Rika Riyanti