BALIEXPRESS.ID - Menyambut bulan Ramadhan, Bank Indonesia kembali menghadirkan layanan penukaran uang pecahan kecil bagi masyarakat melalui program kas keliling bersama.
Untuk tahap pertama, layanan ini berlangsung pada 19–27 Februari 2026.
Program tersebut mengusung nama Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri (Serambi) 2026.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat menukarkan uang dengan nominal kecil guna memenuhi kebutuhan transaksi selama Ramadhan dan menjelang Idulfitri.
Baca Juga: Distan Bali Usulkan Vaksin ASF untuk Babi, Tunggu Kepastian Dosis dari Pusat
Agar proses berjalan lancar, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah hal sebelum datang ke lokasi penukaran.
Di antaranya membawa KTP untuk memudahkan pengisian data diri, melakukan pemesanan sesuai wilayah penukaran yang tersedia, serta mengunduh atau mencetak bukti pemesanan untuk ditunjukkan saat penukaran berlangsung.
Informasi lengkap terkait mekanisme dan pendaftaran dapat diakses melalui aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id.
Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan dalam program Serambi 2026:
Baca Juga: ASN Anti Boncos, TPAKD Badung Bentengi Pegawai dari Jerat Investasi Ilegal Lewat Financial Clinic
(1) Pastikan telah mendaftar melalui pintar.bi.go.id;
(2) Uang yang ditukarkan harus merupakan Rupiah asli;
(3) Susun uang berdasarkan pecahan dan tahun emisi;
(4) Jumlah uang yang dibawa harus sesuai dengan nominal yang akan ditukarkan;
(5) Penukar wajib menunjukkan KTP dan tidak dapat digantikan dengan identitas lain seperti KIA atau sejenisnya;
(6) Penukaran tidak dapat diwakilkan;
(7) Hitung kembali uang sebelum meninggalkan loket;
Baca Juga: Prabowo Tiba di Washington DC, Siap Bertemu Donald Trump Bahas Dagang dan Investasi Strategis
(8) Keluhan setelah meninggalkan loket tidak dapat dilayani.
Batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per KTP, dengan rincian: Rp50.000: Rp2.500.000; Rp20.000: Rp1.000.000; Rp10.000: Rp1.000.000; Rp5.000: Rp500.000; Rp2.000: Rp200.000; Rp1.000: Rp100.000.
Pada periode pertama, layanan tersedia di sejumlah titik di Bali melalui kas keliling ritel Bank Indonesia, yaitu: Monumen Bajra Sandhi, Jalan Raya Puputan Nomor 142 Denpasar, Kamis 19 Februari 2026 pukul 12.00–14.00 WITA.
Masjid IKMS Bali, Jalan Gunung Lebah No.25 Denpasar, Selasa 24 Februari 2026 pukul 10.00–12.00 WITA.
Baca Juga: Makna Padewasan Tulus Dadi dalam Wariga, Cocok Memulai Beragam Kegiatan hingga Membeli Barang
Masjid Agung Ibnu Batuta Puja Mandala, Jalan Nusa Dua, Kuta, Kamis 26 Februari 2026 pukul 10.00–12.00 WITA.
Selain melalui kas keliling, masyarakat juga dapat menukarkan uang pecahan kecil di loket layanan perbankan yang bekerja sama, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), serta Bank BJB.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan agar proses penukaran berjalan tertib dan lancar.(***)
Editor : Rika Riyanti