BALIEXPRESS.ID –Sembilan desa di Kabupaten Bangli bersiap menggelar pemilihan perbekel (pilkel) tahun ini.
Kepala Dinas PMD, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Bangli, I Dewa Agung Putu Purnama mengatakan koordinasi lintas sektor telah dilakukan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
Rapat tersebut melibatkan Kejaksaan, TNI, Polri, serta sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Bangli, Jumat (27/2/2026).
"Kami menyampaikan bahwa tahun 2026 ada pilkel di sejumlah desa," ujar Purnama.
Ia menjelaskan, tim kabupaten yang telah dibentuk akan segera turun ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi.
Mulai 5 Maret 2026, sosialisasi dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan tokoh masyarakat di sembilan desa yang akan menggelar pilkel.
Dari sembilan desa yang menggelar pilkel, lima desa melaksanakan pemilihan karena masa jabatan perbekelnya berakhir pada Juli mendatang.
Desa itu yakni Belantih, Binyan, Bonyoh, dan Dausa di Kecamatan Kintamani serta Desa Bunutin di Kecamatan Bangli.
Sementara empat desa lainnya mengikuti pilkel karena terjadi kekosongan jabatan. Tiga perbekel mengundurkan diri lantaran maju pada Pileg 2024, yakni perbekel Kintamani, Pinggan, dan Abang Batudinding.
Sedangkan perbekel Subaya tersangkut kasus korupsi. Saat ini keempat desa tersebut dipimpin oleh penjabat perbekel.
Purnama menambahkan, pelaksanaan pilkel yang dijadwalkan Juni mendatang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah dibolehkannya pemilihan dengan calon perbekel tunggal.
Namun demikian, hingga kini peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan belum terbit.
Rancangan perda yang menyesuaikan dengan undang-undang terbaru juga belum dapat dibahas meski telah masuk dalam propemperda DPRD Bangli. "Pembahasan masih menunggu PP," tegasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan