BALIEXPRESS.ID- Satreskrim Polres Karangasem menuntaskan kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat membuat warga resah.
Seorang pria berinisial IWS alias Bontalan,30, dibekuk pada Kamis (26/2/2026) sore, setelah dua pekan masuk daftar pencarian karena diduga melakukan penjambretan.
Kapolres Karangasem, I Made Santika, dalam konferensi pers Jumat (27/2/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban Ni Wayan Sariati,63.
Aksi penjambretan terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 04.45 Wita.
Korban warga Lingkungan Kertasari, saat itu tengah berjalan menuju tokonya di Jalan Untung Surapati, Amlapura.
Dalam kondisi jalan yang masih lengang, pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat dari belakang dan langsung merampas tas belanja merah yang disandang korban.
"Korban sempat berteriak minta tolong, namun karena situasi masih pagi buta dan sepi, pelaku berhasil memacu motornya melarikan diri ke arah barat (Lingkungan Dukuh)," terang Santika.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit ponsel Infinix 50 Pro serta sejumlah kunci toko yang tersimpan di dalam tas.
Satreskrim Polres Karangasem bersama Unit Reskrim Polsek Karangasem melakukan penyelidikan intensif.
Identitas pelaku berhasil dikantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan di rumhanya di Lingkungan Juuk Manis, Karangasem, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat hitam DK 7838 SC yang dipakai saat beraksi, ponsel milik korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta tas belanja milik korban.
Kini Bontalan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan.
Ia dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 hingga 12 tahun.
Editor : I Made Mertawan