BALIEXPRESS.ID—DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rangkaian rapat yang membahas arah pembangunan daerah sekaligus menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis untuk dilanjutkan ke tahap penetapan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja dan rapat paripurna internal yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Senin (9/3/2026).
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi lembaga legislatif dan eksekutif untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah, termasuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan didukung data yang akurat.
Salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buleleng Tahun 2027.
Dokumen ini merupakan tahap awal dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang akan menjadi dasar penentuan program dan kegiatan pemerintah pada tahun mendatang.
Rapat kerja dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya dan dihadiri sejumlah instansi teknis dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A).
Ketut Ngurah Arya menegaskan bahwa pembahasan rancangan awal RKPD merupakan langkah strategis dalam memastikan pembangunan daerah berjalan secara terarah, realistis, dan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Menurutnya, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat penting agar setiap program pembangunan yang dirancang dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Rancangan awal RKPD ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa program pembangunan ke depan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.
Selain membahas arah pembangunan daerah, rapat tersebut juga menyoroti persoalan penting terkait pemutakhiran data kemiskinan.
DPRD menilai akurasi data menjadi faktor kunci dalam menentukan keberhasilan berbagai program bantuan sosial dan kebijakan pengentasan kemiskinan.
Ngurah Arya menekankan bahwa pemutakhiran data kemiskinan tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan administratif, tetapi harus menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan yang adil dan tepat sasaran.
“Pemutakhiran data ini penting. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menjadi basis bagi kita dalam mengambil kebijakan yang adil bagi masyarakat Buleleng. Namun dalam prosesnya, hak-hak individu masyarakat juga harus tetap menjadi pertimbangan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, DPRD Buleleng juga menggelar Rapat Paripurna Internal yang menghasilkan kesepakatan lima fraksi terhadap tiga Ranperda strategis untuk dilanjutkan ke tahap penetapan.
Tiga rancangan regulasi yang disepakati tersebut meliputi Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, serta Ranperda tentang Fasilitasi Pendidikan Widyalaya dan Pasraman.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan, baik secara internal di DPRD maupun bersama pihak eksekutif.
Dalam pembahasan tersebut, Ketua DPRD Buleleng juga memberikan penekanan khusus terhadap Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Ia menilai strategi penanganan kemiskinan harus benar-benar responsif terhadap kondisi nyata di lapangan serta didukung koordinasi lintas sektor yang kuat.
“Koordinasi lintas sektoral sangat krusial agar program-program yang berkaitan dengan bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kualitas taraf hidup masyarakat miskin dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran. Semua itu harus didukung oleh data yang benar-benar akurat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan berbagai pihak dalam percepatan pengentasan kemiskinan, termasuk keterlibatan sektor swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kami berharap para pelaku usaha dapat berperan lebih optimal melalui program TJSL atau CSR sehingga dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan di Kabupaten Buleleng,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna menyambut baik masukan serta persetujuan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD.
Menurutnya, kesepakatan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setelah ketiga rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pemerintah daerah akan segera menindaklanjutinya melalui program-program konkret di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Setelah ditetapkan menjadi Perda, kami akan segera menindaklanjuti dengan program-program dan kegiatan di masing-masing OPD sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada. Tujuannya agar regulasi ini benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Buleleng,” ujarnya.
Pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna tersebut disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan melalui Wayan Masdana, Fraksi Partai Golkar oleh drh. Nyoman Dhuka Jaya, Fraksi NasDem oleh Ketut Suartana, Fraksi Partai Gerindra oleh Ni Luh Marleni, serta Gabungan Fraksi Partai Demokrat–PKB melalui Ketut Jana Yasa.
Sebagai tindak lanjut, ketiga Ranperda tersebut akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan fasilitasi sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi dalam agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng berikutnya menjadi perda. (*)
Editor : I Made Mertawan