Advertorial Bali Balinese Bisnis Features Hiburan Internasional Kesehatan Kolom Nasional Nusantara Politik Sportainment Wisata & Travel

Polsek Nusa Penida Ungkap Dugaan Penggelapan Uang COD di Kantor JNT Batununggul  

I Wayan Adi Prabawa • 2026-03-14 07:03:05

 

Polsek Nusa Penida mendatangi jasa pengiriman JNT di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Polsek Nusa Penida mendatangi jasa pengiriman JNT di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

BALIEXPRESS.ID – Aparat Unit Reskrim Polsek Nusa Penida mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan uang Cash on Delivery (COD) yang terjadi di kantor jasa pengiriman JNT di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Jalak Nusa pada Rabu malam (11/3/2026).

Kasus ini mencuat setelah supervisor JNT melaporkan adanya ketidaksesuaian setoran uang COD yang terjadi sejak 18 Februari hingga 11 Maret 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna memastikan dugaan penggelapan yang terjadi di kantor JNT Batununggul.

Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya kemudian memerintahkan Tim Jalak Nusa untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Tim yang dipimpin Ps Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Nusa Penida Aipda I Ketut Sudiarta bersama personel Resintel bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mengamankan dua orang kurir JNT yang diduga terlibat dalam penggelapan uang COD tersebut.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FR, warga Kusamba, Kecamatan Dawan dan KR, warga Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.

Keduanya kemudian diamankan ke Mapolsek Nusa Penida guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp205 juta.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif dari Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan Pasal 487 UU No. 1 Tahun 2023 apabila terbukti penggelapan dilakukan oleh pihak yang menguasai barang atau uang karena hubungan kerja.

Kesuma Jaya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja cepat anggota di lapangan yang mampu menindaklanjuti laporan perusahaan dengan sigap.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian, sehingga dapat segera ditangani oleh aparat kepolisian.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Nusa Penida. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#penggelapan #JNT #klungkung #nusa penida