BALIEXPRESS.ID - Pemkab Jembrana mengambil langkah strategis dan penuh kehati-hatian dalam mengelola keuangan daerah di tengah ancaman resesi global dan ketidakpastian fiskal nasional.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menyesuaikan berbagai prioritas belanja.
Hal ini dilakukan karena struktur anggaran Kabupaten Jembrana masih ketergantungan cukup tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Amor ing Acintya! Motor Tabrak Tiang Telepon di Busungbiu, Pengendara Motor Meninggal Dunia
Setiap perubahan kebijakan fiskal nasional secara langsung berdampak pada kebijakan anggaran di daerah.
Saat ini, Pemkab Jembrana tengah fokus menyelesaikan sejumlah beban fiskal penting yang memengaruhi stabilitas APBD.
Salah satunya adalah pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat.
Baca Juga: Program MBG Prioritaskan Bumil, Busui, dan Balita sebagai Penerima Utama Makan Bergizi Gratis
Pemerintah daerah harus menutup kekurangan anggaran sebesar Rp16 miliar agar layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan hingga akhir tahun 2026.
Selain itu, pemerintah daerah juga masih menanggung beban fiskal masa lalu berupa defisit utang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Negara yang mencapai Rp33 miliar.
Belum lagi adanya potensi beban baru sekitar Rp5 miliar pada APBD akibat perubahan kebijakan penggajian guru kontrak yang sebelumnya dibayarkan melalui dana BOS dan kini beralih menjadi skema paruh waktu.
Di tengah kondisi fiskal tersebut, Pemkab Jembrana menetapkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perhitungan yang lebih selektif.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Made Budiasa, menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2026 pembayaran THR dari komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diberikan sebesar 50 persen.
Sementara komponen THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya tetap dibayarkan penuh 100 persen.
“Langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian dalam merencanakan pengeluaran daerah. Kebijakan ini juga selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan pemberian THR kepada ASN dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Budiasa, Senin (16/3/2026).
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun, tidak termasuk P3K paruh waktu maupun tenaga outsourcing.
Menurut Budiasa, keputusan tersebut juga diambil setelah pemerintah daerah melakukan koordinasi dan studi komparasi dengan sejumlah kabupaten lain di Bali.
Beberapa daerah seperti Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Buleleng juga menerapkan kebijakan serupa dengan membayarkan 50 persen THR dari komponen TPP.
Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya menyesuaikan rasio belanja pegawai sebesar 30 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jembrana pada tahun 2025 menunjukkan kinerja positif dengan kenaikan sebesar Rp49,8 miliar atau sekitar 27 persen, peningkatan tersebut belum mampu menutup penurunan signifikan dana transfer dari pemerintah pusat.
Dana transfer tersebut tercatat berkurang hingga Rp115 miliar, sehingga membuat ruang fiskal daerah menjadi semakin terbatas.
Budiasa menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Bupati Jembrana melalui konsep “Empati Fiskal”.
Konsep ini menekankan agar birokrasi memiliki kesadaran kolektif dan kepekaan tinggi dalam menentukan prioritas belanja di tengah kondisi pendapatan daerah yang mengalami koreksi.
“Di tengah situasi ini, setiap rupiah yang tersisa harus dihitung secermat mungkin. Kami memilih mengalokasikan anggaran pada program-program yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti layanan kesehatan JKN, daripada memaksakan pengeluaran yang melampaui kapasitas fiskal daerah,” tegasnya.
Pemkab Jembrana berharap seluruh ASN dapat memahami kondisi tersebut sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kesehatan jangka panjang APBD Jembrana demi kepentingan masyarakat luas. (*)
Editor : I Made Mertawan