Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Aktivis Tomy Wiria Didakwa 4 Pasal Buntut Demo Pecah di Bali, Ruang Sidang Bergemuruh "Bebaskan Kawan Kami"

I Gede Paramasutha • Selasa, 17 Maret 2026 | 15:27 WIB
Terdakwa Tomy Priatna Wiria didampingi Penasihat Hukum dari LABHI Bali Made "Ariel" Suardana di ruang sidang PN Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Terdakwa Tomy Priatna Wiria didampingi Penasihat Hukum dari LABHI Bali Made "Ariel" Suardana di ruang sidang PN Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Perkara yang menjerat aktivis mahasiswa Tomy Wiria Priatna, 21, berkaitan dengan pecahnya aksi demo di Bali akhirnya masuk meja hijau. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Nengeri Denpasar, Selasa (17/3).

Ruang sidang dibuat bergemuruh oleh rekan-rekan mahasiswa maupun sesama aktivis yang hadir memberikan dukungan kepada Tomy Wiria. Mereka berorasi dengan meneriakan "Bebaskan Kawan Kami", sambil membawa poster bertuliskan "Bebaskan Tomy Wiria" hingga, "Stop Perburuan & Kriminalisasi Aktivis".

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Putu Gede Novyartha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menguraikan rangkaian perbuatan terdakwa bermula ketika dirinya mengelola akun instagram @balitidakdiam, baik itu untuk memposting tulisan maupun desain gambar, menggunakan Handphone miliknya berupa HP merek VIVO pada Mei 2025. 

Baca Juga: Buntut Video Esek-Esek Berjaket Ojol, Konten Kreator asal Prancis Callmeslo dan 2 WNA Lain Ditangkap

Lalu, pada Kamis 28 Agustus 2025, Tomy mendapat informasi “Affan dibunuh polisi” dari media sosial pada aplikasi X (Ojol terlindas rantis lapis baja). Diduga tanpa melakukan verifikasi terkait kebenaran beritanya, pemuda ini membuat gambar/flayer menggunakan aplikasi Canva dalam ponselnya, di Kantor Serikat Pekerja Pariwisata Regional Bali di Jalan Sedap Malam Nomor 25D, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur.

Dia menggabungkan gambar kepala babi beratribut seragam dengan beberapa tulisan dengan layar belakang warna merah berisikan tulisan "Seruan pelajar ojol, dan seluruh pemuda Kodya! Aparat keparat lawan kekerasan negara, Jumat 29 Agustus 2025, pukul 18.00 WITA, tempat LBH Bali, Hajar Bali Kekerasan Negara Bawa Kawanmu! Ramaikan Konsolidasi".

Berikutnya, dia memposting gambar/flayer tersebut pada akun Instagram @balitidakdiam yang dapat diakses oleh umum, sembari menandai akun Instagram lainnya seperti@forbali13, @bangsamahardika, @lbh_bali, @komunitasaspirasi_unud, @aksikamisanbali. Postingan tersebut juga collabs dengan beberapa akun medsos lainnya.

Baca Juga: Cegah Kebocoran Anggaran MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola hingga Tingkat Dapur

Tomy turut mencantumkan caption "Seruan Konsolidasi aksi solidaritas dari apa yang terjadi di jakarta dan kota-kota lainnya. Kita saat ini menghadapi musuh besar yaitu polri, kawan-kawan diwajibkan datang jam 18,00 Wita, lokasi LBH Bali," tulisnya. JPU menyebut, unggahan itu menyebabkan sejumlah hal.

Mulai dari massa baik dewasa maupun anak (pelajar) datang berkumpul dengan agenda konsolidasi di Kantor LBH Bali sebagai pihak yang bertanggung jawab mengadakan acara dan memberikan orasi-orasi.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Pemerintah Pastikan Ekonomi Indonesia Tetap Kuat Hadapi Gejolak Global 2026

Contohnya, seorang perempuan berpostur sedang yang menggunakan kerudung hitam dan kacamata minus yang menyampaikan “kita disini berkumpul untuk mencari keadilan untuk saudara kita yang dilindas oleh polisi, kita terus ditindas dan harus melawan, kita harus bergerak jika bukan kita siapa lagi”. 

Kemudian, seorang perempuan menyampaikan “besok pukul 10.00 ada aksi unjuk rasa atau demo di polda bali, pada saat aksi demo menggunakan pakaian hitam, jika mau donasi jangan transfer lebih baik langsung ke lokasi demo, untuk info selanjutnya bisa dilihat di instagram balitidakdiam”.  

Pada saat acara konsolidasi juga diedarkan absensi kehadiran oleh pihak LBH Bali dan ada disediakan makanan kotak dan minuman. Disusul dengan massa melakukan unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 sekira Pukul 08.00 WITA di depan Polda Bali, Jalan WR. Supratman Denpasar. Terdapat orasi-orasi dalam aksi itu.

Seperti "Jangan mundur, jangan gentar, kita lawan Polisi sampai menang, mereka harus mempertangungjawabkan perbuatannya", dan "Kita sudah disini kawan-kawan kita mengungkapkan aksi dan amarah kita, mari kita lawan Polisi, Kita lawan mereka kita tunjukan siapa kita".

Setelah adanya postingan terdakwa dan orasi-orasi tersebut, terjadi aksi anarkis dari massa yang berunjuk rasa berupa kekerasan kepada orang (petugas Kepolisian Daerah Bali yang melaksanakan Pengamanan) dan kekerasan terhadap barang (pengerusakan Kantor Kepolisian Daerah Bali). Massa lanjut bergerak ke depan Kantor DPRD Provinsi Bali di Jalan Raya Renon, dan juga melakukan aksi anarkis, baik itu kekerasan terhadap orang maupun barang, hingga pembakaran.

Baca Juga: De Gadjah Salurkan Donasi ke 170 STT Denpasar untuk Dukung Kreativitas Ogoh-Ogoh Jelang Nyepi

Massa tidak lagi menuruti perintah dari Polda Bali yang melakukan pengamanan untuk tetap kondusif dan membubarkan diri. Menurut JPU, dalam perspektif komunikasi massa, unggahan terdakwa termasuk pesan yang ditujukan pada audiens/komunikan tertentu yang ditargetkan (targetted message).

"Dalam frasa tersebut disebutkan kata pelajar, maka target pesan tersebut ditujukan kepada pelajar. Pelajar umumnya masih remaja dan bahkan sebagian anak-anak. Remaja dan anak-anak, khususnya yang tidak memiliki kemampuan berfikir kritis (critical thinking) yang memadai dan mudah ikut-ikutan, karena alasan/kondisi tersebut cenderung lebih mudah untuk kena pengaruh pesan dibandingkan dengan orang dewasa" ucap JPU.

Kalimat dalam caption Tomy disebut mengandung hasutan disampaikan dengan nada memanas-manasi emosi, seperti membangkitkan kemarahan, kebencian, permusuhan, atau rasa tidak suka yang berlebihan terhadap seseorang atau suatu kelompok dimana jelas jelas disebutkan “Musuh besar yaitu Polri (Kepolisian Republik Indonesia)”. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Gelar Employee Volunteering, Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Pilihan kata yang kasar, merendahkan, menyudutkan, atau memancing emosi pembaca atau pendengar, menjadi ciri kuat dari muatan menghasut karena bertujuan menggoyahkan sikap tenang seseorang agar terdorong melakukan tindakan tertentu, yakni unjuk rasa yang berujung anarkis disertai kekerasan terhadap petugas maupun barang. 

Oleh karena itu, JPU mendakwa pemuda yang beralamat di Tabanan itu dengan empat pasal pidana. Kesatu Pasal 247 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tomy didakwa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi hasutan agar melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan Kekerasan, dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Kedua, Pasal 243 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tentang Penyesuaian Pidana. Menyebarluaskan informasi yang berisi pernyataan perasaan permusuhan terhadap suatu golongan, ras, etnis, yang berakibat timbulnya Kekerasan tehadap orang atau Barang.

Ketiga, Pasal 45 A Ayat (3) Jo Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Keempat, Pasal 87 Jo Pasal 76H Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Tomy didakwa telah merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 26 Maret 2026 dengan agenda eksepsi. 

Baca Juga: Operasi Sikat Agung Polres Klungkung, Dua Pelaku Jambret WNA Lintas Kabupaten Dibekuk

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa dari LABHI BALI Made "Ariel" Suardana menyatakan bahwa persoalan yang menyangkut Tomy sangat sederhana. Pemuda itu sebagai orang yang peduli dengan kehidupan sosial dan keresahan yang terjadi, berinisiatif membuat sebuah postingan yang berisi seruan kepada pemuda-pemudo, hingga ojol, untuk melawan tindak kekerasan yang dilakukan aparat dan negara.

Secara bahasa dan substansi, frasa tersebut menurutnya tidak ada yang salah. Itu merupakan sebuah upaya dari Tomy untuk meminta atau berharap kepada publik agar merespon peristiwa dilindasnya seorang ojol oleh rantis lapis baja polisi. Namun, dikatakannya dakwaan dari jaksa malah melebar atau melenceng. Mulai dari disebut menghasut hingga menyebabkan kegaduhan, ITE, ujaran kebencian bernada SARA, hingga UU perlindungan anak.

"Yang paling tidak masuk akal di sini, tidak ada persoalan soal anak, tapi dimasukan UU perlindungan anak, UU perlindungan itu kan ada kekerasan seksual, ada kekerasan terhadap anak dan sebagainya, sedangkan peristiwa yang terdakwa posting tidak ada menyangkut unsur pidana dalam UU perlindungan anak," tandasnya. Selain itu, seruan terdakwa adalah berupa ajakan konsolidasi. Tidak ada bahasa dia ajak melakukan kerusuhan dan perusakan.

Baca Juga: Uang Baju Ogoh-Ogoh Belasan Juta Dipakai Berjudi, Pemuda Buleleng Ditangkap Polisi

Sehingga, pihaknya menyimpulkan bahwa Tomy ditargetkan untuk dijadikan terdakwa. Kasus yang dialaminya sangat kasusnya dengan perkara yang dialami Aktivis HAM Delpedro. Pihaknya akan menyampaikan ke hakim dalam eksepsi bahwa ini adalah upaya kriminalisasi untuk menghentikan barisan kritis, dan untuk membuat situasi di Bali tidak ada yang berani bersuara lagi. 

"Tidak ada persoalan hukum yang dilanggar Tomy. Buktinya Delpedro yang didakwa dengan pasal yang sama akhirnya bebas. Menurut saya dakwaan jaksa untun Tomy tidak relevan dan dipaksakan," imbuhnya. Pihaknya pun mengajukan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan terhadap Tomy.

Hal itu menurutnya jauh lebih bermartabat. Lantaran sudah tiga bulan lebih pemuda itu ditahan. Padahal persoalan pidana dalam perkara ini tidak ada. "Kalau nantinya terdakwa diputus bebas, hidup dia selama tiga bulan sudah dijalani di tahanan, sehingga sangatlah merugikan. Lebih bermartabat dan efektif kalau penahanan ditangguhkan, sidang tetap dia jalani," pungkasnya.(*)

 

Editor : I Gede Paramasutha
#bali #demo #aktivis #sidang #Tomy