Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Sawan Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Dian Suryantini • Senin, 30 Maret 2026 | 12:34 WIB

 

Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz

SINGARAJA, BALI EXPRESS — Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, terus bergulir. Aparat kepolisian memastikan perkara ini kini telah memasuki tahap penyidikan, setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan awal. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara sebagai langkah lanjutan untuk menentukan penetapan tersangka.

Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU I Gusti Ayu Yohana Rosalin Diaz, menyampaikan bahwa saat ini tim penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara. Sejumlah saksi telah dan akan terus dipanggil guna memberikan keterangan tambahan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Penyidik sedang melengkapi pemeriksaan saksi-saksi, kemudian akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (30/3).

Perkara ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/64/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali yang diterima pada 2 Maret 2026. Kasus tersebut menyedot perhatian publik karena melibatkan seorang anak perempuan berusia 8 tahun, yang dalam pemberitaan ini disamarkan dengan nama Bunga. Korban diketahui tinggal di wilayah Kecamatan Sawan.

Sementara itu, terlapor berinisial WS disebut merupakan tetangga korban sendiri. Kedekatan hubungan ini menambah keprihatinan, karena pelaku diduga memanfaatkan situasi lingkungan yang seharusnya aman bagi anak.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita. Lokasinya berada di sebuah balai kelompok di wilayah Kecamatan Sawan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diduga mengajak korban dengan iming-iming uang sebesar Rp5.000.

Modus tersebut diduga berhasil membuat korban mengikuti pelaku hingga ke tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, terlapor diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.

Kasus ini baru diketahui oleh pihak keluarga sehari setelah kejadian, yakni pada Sabtu, 28 Februari 2026. Orang tua korban mendapatkan informasi awal dari istri, yang kemudian memicu penelusuran lebih lanjut hingga akhirnya memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami rasa sakit serta trauma psikologis. Kondisi ini mendorong keluarga untuk menempuh jalur hukum agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak laporan diterima, Polres Buleleng bergerak cepat dengan melakukan serangkaian langkah penanganan. Mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan awal, hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Saat ini, penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang cukup guna memperkuat konstruksi hukum. Hal ini dinilai penting sebelum dilakukan penetapan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan celah di kemudian hari.

IPTU Yohana menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara serius dan profesional. Terlebih, kasus yang melibatkan anak memerlukan penanganan khusus yang mengedepankan perlindungan korban.

“Kami pastikan penanganan dilakukan maksimal sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. ***

 

Editor : Dian Suryantini
#modus #pelecehan #sawan #polres buleleng #perempuan #8 tahun #februari #buleleng