Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Belasan Incinerator Belum Beroperasi, Pemkab Badung Tunggu Izin Resmi

Putu Resa Kertawedangga • Senin, 30 Maret 2026 | 17:46 WIB
Kondisi incinerator miliki Pemkab Badung di PDU Mengwitani yang belum digunakan kembali. (Dok. Bali Express)
Kondisi incinerator miliki Pemkab Badung di PDU Mengwitani yang belum digunakan kembali. (Dok. Bali Express)

BALIEXPRESS.ID - Belasan incinerator milik Pemkab Badung ternyata hingga saat ini belum beroperasi padahal telah diizinkan secara lisan oleh Menteri Lingkungan Hidup.

Hal ini lantaran DLHK Badung masih menunggu izin resmi untuk mengoperasikan alat pembakar sampah tersebut.

Bahkan saat ini sedang dilakukan uji emisi untuk proses pengurusan izin.

Baca Juga: Gelar FGD, Dewan Pendidikan Tabanan Soroti Tantangan Struktural

Plt Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi mengatakan, secara lisan memang telah disampaikan bahwa incinerator di Kabupaten Badung dapat beroperasi kembali.

Hanya saja pihaknya tidak ingin gegabah mengoperasikan alat di TPST Padang Seni dan PDU Mengwitani tersebut tanpa payung hukum tertulis.

“Kami tetap komit untuk patuhi dulu regulasi perizinannya secara total, apalagi kami dalam pengawasan,” ujar Rai Warastuthi, saat ditemui Senin (30/3).

Baca Juga: Sejumlah Jabatan Kadis Kosong, Komisi I DPRD Badung Minta Segera Diisi

Pihaknya menyebutkan, pengurusan izin diperlukan uji emisi dari hasil pembakaran di incinerator.

Hal ini juga diakui memerlukan waktu hingga dua hari untuk satu alat tersebut.

“Hari ini (Senin, kemarin) uji emisi. Satu cerobong itu menghabiskan waktu dua hari, jadi untuk itu perlu waktu pastinya. Nanti setelah uji emisi menunggu hasil juga perlu waktu,” ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Infrastruktur untuk Pariwisata Berkualitas

Kondisi ini memicu reaksi keras dari DPRD Kabupaten Badung.

Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, mendesak pemerintah segera memfungsikan alat tersebut mengingat Badung sedang dalam kondisi darurat sampah.

"Sangat disayangkan mesin semahal itu dibiarkan mangkrak. Kami sudah meminta bantuan Kementerian Pariwisata untuk melobi KLH agar izin segera turun. Kita butuh solusi nyata karena sampah sudah darurat," tegas Made Sada.

Hal senada juga disampaikan, anggota dewan Nyoman Gede Wiradana.

Ia mempertanyakan, langkah taktis DLHK dalam menangani tumpukan sampah selama mesin-mesin tersebut disegel.

Dirinya juga mengkritik DLHK yang dinilai hanya menyajikan data formal tanpa solusi jangka pendek yang konkret bagi masyarakat.

Untuk diketahui, terdapat sedikitnya 12 unit incinerator yang sempat disegel Gakkum KLH.

Terdiri dari 4 unit di TPST  Padang Seni, Kuta dan 8 unit di PDU Mengwitani. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#DLHK #Incinerator #Pemkab Badung