BALIEXPRESS.ID - Program BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya dirancang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pesertanya.
Tujuannya agar pekerja tetap dapat menjalani kehidupan secara layak ketika kehilangan penghasilan tetap.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan berupa potongan iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di sektor transportasi.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam aturan tersebut, peserta BPU hanya perlu membayar 50 persen dari besaran iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan.
Pada Pasal 2 PP tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran iuran untuk jangka waktu tertentu tanpa mengurangi perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat lingkungan kerja, maupun risiko kematian.
Penyesuaian iuran ini mulai berlaku sejak iuran bulan Januari 2026 hingga Maret 2027 bagi peserta BPU yang bekerja di sektor transportasi.
Sementara untuk peserta BPU di luar sektor transportasi, potongan iuran 50 persen berlaku mulai April hingga Desember 2026.
Adapun program yang mendapatkan potongan iuran adalah JKK dan JKM.
Untuk program JKK, iuran peserta BPU ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar penghasilan yang digunakan dalam penetapan manfaat sesuai rentang upah peserta.
Sebagai ilustrasi, peserta dengan penghasilan antara Rp1.100.000 hingga Rp1.299.000 sebelumnya dikenakan iuran Rp12.000.
Setelah mendapat potongan 50 persen, iuran yang dibayarkan menjadi Rp6.000.
Dengan iuran Rp6.000 tersebut, peserta tetap memperoleh manfaat berupa santunan uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan jika mengalami kecelakaan kerja.
Perlindungan ini berlaku sejak perjalanan dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali ke rumah, termasuk jika peserta mengalami penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Apabila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan kematian sebesar 48 kali upah serta manfaat beasiswa bagi maksimal dua orang anak dengan nilai hingga Rp174 juta.
Sementara itu, iuran untuk program JKM bagi peserta BPU sebesar Rp6.800 tanpa memperhitungkan besaran upah.
Baca Juga: Efisiensi Program MBG Diperkuat, Pemerintah Pastikan Manfaat Makan Bergizi Gratis Tetap Optimal
Setelah mendapat diskon 50 persen, peserta hanya perlu membayar Rp3.400.
Dengan iuran Rp3.400 tersebut, ahli waris peserta dapat memperoleh manfaat berupa santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala dengan total nilai Rp42 juta.
Selain itu, tersedia pula manfaat tambahan berupa beasiswa hingga Rp174 juta bagi maksimal dua orang anak peserta.
Adapun syarat untuk memperoleh potongan iuran ini antara lain peserta merupakan BPU, khususnya di sektor transportasi, terdaftar dalam program JKK dan JKM baik sebagai peserta lama maupun baru, serta pembayaran iuran tidak menggunakan skema APBN maupun APBD.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Venina, mengatakan kebijakan tersebut dihadirkan untuk membantu meringankan beban iuran para pekerja sekaligus meningkatkan jumlah kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan bahwa bagi pekerja di sektor transportasi seperti pengemudi ojek online maupun sopir angkutan kota, diskon iuran berlaku sejak Januari 2026 hingga Maret 2027.
Tidak hanya bagi pekerja transportasi, kebijakan serupa juga dapat dimanfaatkan pekerja informal di sektor lain seperti petani, pedagang, peternak, hingga tukang becak.
Untuk pekerja di luar sektor transportasi, lanjutnya, potongan iuran tersebut berlaku pada periode April hingga Desember 2026.
Melalui kebijakan potongan iuran 50 persen ini, diharapkan peserta BPU dapat membayar iuran dengan nominal yang jauh lebih ringan tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima.
"Program diskon iuran ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja informal akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, serta besarnya manfaat yang diberikan oleh negara terutama terhadap risiko kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia," imbuh Venina.(***)
Editor : Rika Riyanti