Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemprov Bali Terapkan WFH bagi ASN Setiap Jumat Mulai 10 April 2026

Rika Riyanti • Rabu, 1 April 2026 | 16:16 WIB
ILUSTRASI ASN - PNS (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
ILUSTRASI ASN - PNS (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

 

BALIEXPRESS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersiap menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau
work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026.

Kebijakan ini merupakan penyesuaian di daerah setelah pemerintah pusat lebih dahulu menetapkan aturan serupa bagi ASN di tingkat nasional.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat, bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja nasional yang diarahkan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus menekan mobilitas.

Baca Juga: Muhaimin Dorong Optimalisasi Dana BPJS Ketenagakerjaan untuk Perluas Manfaat dan Perlindungan Pekerja

Namun, penerapan WFH tidak berlaku bagi seluruh sektor.

Sejumlah layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti transportasi, logistik, energi, dan keuangan tetap harus menjalankan tugas dari kantor.

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar di sektor pendidikan tetap berlangsung secara tatap muka lima hari dalam sepekan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali I Wayan Budiasa menyampaikan bahwa Pemprov Bali pada dasarnya mendukung kebijakan WFH sebagai langkah meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas kerja ASN.

Baca Juga: Mahasiswa Bisnis Digital INSTIKI Raih Medali Emas di Blambangan Championship 4

Meski demikian, penerapannya di Bali akan dilakukan secara menyesuaikan dengan kondisi daerah yang memiliki karakteristik sebagai destinasi pariwisata.

“Pemerintah Provinsi Bali pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan WFH bagi ASN sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi dan fleksibilitas kerja. Namun demikian, implementasinya akan dilakukan secara selektif, terukur, dan adaptif, dengan tetap memperhatikan karakteristik Bali sebagai daerah tujuan pariwisata,” katanya, Rabu (1/4).

Budiasa menjelaskan, pelaksanaan WFH di lingkungan Pemprov Bali direncanakan mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Meski demikian, ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terdampak oleh penerapan WFH.

Karena itu, organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat akan tetap mengatur pola kerja melalui mekanisme bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Baca Juga: Audit Bali Kerthi Compliance Diluncurkan, Bali Tertibkan Perizinan Akomodasi Pariwisata

“Meskipun WFH diterapkan di Pemprov Bali, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu. Perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti layanan kesehatan, kedaruratan, ketentraman dan ketertiban, kependudukan, perizinan, pendidikan dan pendapatan daerah akan tetap mengatur pola kerja secara optimal melalui mekanisme Work From Office (WFO),” jelasnya.

Dari sisi kesiapan sistem kerja, Budiasa menyebut Pemprov Bali tidak menghadapi kendala berarti.

Pengalaman saat pandemi Covid-19 telah mendorong percepatan digitalisasi birokrasi sehingga pola kerja fleksibel sudah pernah diterapkan sebelumnya.

Menurutnya, infrastruktur digital pemerintahan yang saat ini dimiliki memungkinkan pelaksanaan WFH tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kinerja maupun akuntabilitas ASN.

Baca Juga: Melihat Keunikan Pura Puseh Desa Adat Margatelu Tabanan yang Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

“Dari sisi sistem kerja, Pemprov Bali juga sudah siap karena secara infrastruktur digital pemerintahan telah dipersiapkan dan memiliki pengalaman saat masa pandemi. Hal ini membuat kami telah bertransformasi menuju birokrasi digital sehingga ketika WFH diterapkan, tetap dapat berjalan efektif,” katanya.

Untuk memastikan kinerja ASN tetap terpantau selama bekerja dari rumah, pengawasan dilakukan melalui pemanfaatan aplikasi SIKEPO atau sistem informasi kinerja pegawai online.

Melalui sistem tersebut, setiap ASN wajib menyampaikan rencana kerja dan realisasi tugas harian yang kemudian diverifikasi langsung oleh atasan.

“Pengawasan kinerja ASN selama WFH dilakukan melalui optimalisasi aplikasi SIKEPO, di mana setiap ASN wajib melaporkan rencana dan realisasi kerja secara harian. Atasan langsung melakukan monitoring dan verifikasi berbasis capaian kinerja dengan bukti dukung yang dilampirkan oleh pegawai,” tutupnya.

Dengan mekanisme tersebut, Budiasa optimistis kebijakan WFH dapat berjalan secara seimbang, yakni tetap menjaga produktivitas ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berlangsung cepat, profesional, dan tidak terganggu.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #pariwisata #asn #wfh