Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Buntut Kasus Kekerasan Seksual di Panti Asuhan, DPRD Buleleng Desak Audit Seluruh Panti Asuhan di Buleleng.

Dian Suryantini • Rabu, 1 April 2026 | 18:02 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen

SINGARAJA, BALI EXPRESS — Kasus dugaan kekerasan dan persetubuhan yang mencuat dari sebuah panti asuhan di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, memantik reaksi keras dari DPRD Kabupaten Buleleng. Lembaga legislatif daerah itu tidak hanya mengecam dugaan tindakan amoral yang terjadi, tetapi juga menyoroti adanya celah serius dalam sistem perlindungan anak dan pengawasan kelembagaan sosial di daerah.

Komisi IV DPRD Buleleng secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi. Mereka menilai, kasus yang menyeret pemilik yayasan berinisial JMW tersebut harus dibongkar hingga ke akar-akarnya, bukan sekadar berhenti pada penetapan tersangka semata.

Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen, menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi citra daerah yang selama ini menjunjung tinggi nilai-nilai sosial dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Ia menilai, ironi terbesar dalam kasus ini terletak pada sosok terduga pelaku yang justru memiliki posisi sebagai pengasuh dan pelindung anak-anak di panti asuhan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan. Anak-anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban di tempat yang semestinya menjadi ruang aman,” tegas Sukarmen, Rabu (1/4).

Lebih jauh, DPRD menilai bahwa peristiwa ini tidak bisa dilihat sebagai tindakan individual semata. Ada indikasi kuat bahwa sistem pengawasan terhadap panti asuhan masih lemah, baik dari sisi perizinan, operasional, hingga kontrol berkala dari instansi terkait. Kondisi ini membuka ruang terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan anak-anak sebagai kelompok paling rentan.

Sukarmen menekankan bahwa pengurus panti asuhan memiliki tanggung jawab moral sekaligus hukum yang tidak bisa ditawar. Ketika kepercayaan publik diberikan kepada sebuah lembaga sosial untuk merawat anak-anak, maka standar perlindungan yang diterapkan seharusnya lebih tinggi, bukan justru sebaliknya.

“Kalau sistemnya longgar, maka potensi penyalahgunaan akan selalu ada. Ini yang harus kita benahi bersama. Pemerintah tidak boleh lengah dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, DPRD Buleleng mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh panti asuhan yang beroperasi di wilayahnya. Audit ini tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga kondisi riil di lapangan, termasuk kelayakan pengasuh, sistem pengasuhan, serta mekanisme perlindungan anak yang diterapkan.

Selain itu, proses perizinan pendirian panti asuhan juga dinilai perlu diperketat. DPRD menilai, selama ini proses tersebut cenderung formalitas administratif tanpa diiringi verifikasi mendalam terhadap kesiapan sumber daya manusia dan sistem perlindungan anak di dalamnya.

“Jangan sampai izin diberikan tanpa memastikan bahwa lembaga tersebut benar-benar layak dan aman bagi anak-anak. Ini menyangkut masa depan generasi,” kata politisi asal Busungbiu itu.

Di sisi lain, DPRD juga menaruh perhatian serius terhadap nasib para korban. Mereka menegaskan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi harus diiringi dengan pemulihan korban secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Pendampingan psikologis, layanan kesehatan, serta jaminan keberlanjutan pendidikan menjadi aspek penting yang harus dipastikan oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait. Tanpa langkah pemulihan yang komprehensif, trauma yang dialami korban dikhawatirkan akan berdampak panjang terhadap kehidupan mereka di masa depan.

“Negara harus hadir. Jangan sampai korban dibiarkan berjuang sendiri menghadapi trauma. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegas Sukarmen.

DPRD juga menekankan pentingnya efek jera bagi pelaku melalui penegakan hukum yang maksimal. Hukuman berat dinilai menjadi pesan penting bahwa kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun. ***

Editor : Dian Suryantini
#Audit internal #panti asuhan #Komisi IV DPRD Buleleng #sawangan #buleleng