BALIEXPRESS.ID - BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya perawatan atlet pencak silat Affandi Naufal yang mengalami kecelakaan lalu lintas setelah menjalani latihan.
Saat ini Affandi masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Harjono Siswanto menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi ketika Affandi dalam perjalanan pulang dari latihan di wilayah Jakarta Selatan pada Minggu (22/3).
Dalam perjalanan tersebut, ia tertabrak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Selain Dicabuli, Anak Asuh Alami Kekerasan Fisik, Kepala Panti Resmi Jadi Tersangka.
“Keluarga tidak perlu khawatir, semua biaya penanganan medis akan di-cover BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan yang kami berikan merupakan bukti negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pekerja termasuk para atlet. Dan hari kami hadir untuk memastikan peserta mendapatkan pelayanan terbaik, mudah dan cepat,” kata Harjono dalam keterangan resmi di Jakarta.
Harjono mengungkapkan bahwa Affandi telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022.
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas ganda yang dialaminya, Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama untuk biaya perawatan, sementara sisa biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga proses pengobatan dinyatakan selesai.
Kunjungan Harjono ke RS Polri juga disebut sebagai bentuk empati sekaligus komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan layanan yang optimal.
Selain itu, pihaknya juga memastikan proses layanan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) berjalan cepat dan tepat.
Ayah Affandi, Mujib, mengaku bersyukur atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterima anaknya, terutama dalam menanggung biaya pengobatan.
“Saya tahu biaya (perawatan) ini cukup lumayan. Alhamdulillah (biaya perawatan) anak saya dicover BPJS Ketenagakerjaan. Saya bersyukur karena manfaat yang diberikan sangat membantu finansial saya. Pelayanan yang diberikan juga sangat memuaskan,” ujarnya.
Harjono menambahkan bahwa atlet, khususnya yang berlaga pada cabang olahraga bela diri seperti pencak silat, memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi, baik saat latihan maupun ketika bertanding.
Baca Juga: Purnama Kedasa dalam Lontar Sundarigama: Tekankan Konsep Sudha Upacara
Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai sangat penting bagi para atlet.
Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 yang mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk memberikan jaminan sosial bagi atlet, pelatih, dan tenaga keolahragaan.
Perlindungan tersebut mencakup jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja, terutama saat menjalani pemusatan latihan maupun mengikuti kompetisi.
Sementara itu, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri Brigjen Pol Prima Heru Yulihartono menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara RS Polri dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah (kerja sama) kita dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah bagus. Prosesnya cepat, dan para dokter merasa nyaman berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Prima.
Ia berharap kerja sama yang sudah terjalin tersebut dapat terus diperkuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa Kuncoro Budi Winarno, Selasa (31/3), menegaskan pihaknya terus berupaya memastikan setiap peserta memperoleh pelayanan serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara maksimal.
Menurutnya, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan di berbagai daerah merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan nyata kepada para pekerja, terutama pekerja sektor informal dan pekerja rentan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap peserta benar-benar merasakan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ketika menghadapi risiko kerja,” imbuh Kuncoro.(***)
Editor : Rika Riyanti