BALIEXPRESS.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali resmi memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.
Dimulainya tahapan audit ini ditandai dengan entry meeting yang dihadiri langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (6/4).
Turut mendampingi Bupati Adi Arnawa dalam pertemuan tersebut, Sekda Badung Ida Bagus. Surya Suamba, Inspektur I Gusti Ayu Agung Trisna Dewi, serta jajaran kepala Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung.
Baca Juga: Ketika Kebijakan hanya Sekadar Memerintah
Dalam arahannya, Bupati I Wayan Adi Arnawa menegaskan, pemeriksaan BPK merupakan momentum strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.
"Ini bukan sekadar audit, tetapi kesempatan bagi kami untuk berbenah, memperbaiki kekurangan, dan mencegah kesalahan yang berulang dalam penyusunan laporan keuangan,” tegasnya.
Bupati Adi Arnawa juga mengapresiasi peran BPK yang tidak hanya menjalankan fungsi pemeriksaan, tetapi juga aktif memberikan pembinaan teknis.
“Kami berterima kasih atas dorongan, bimbingan, dan motivasi dari BPK sehingga kami dapat menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan,” ujarnya.
Guna mendukung kelancaran proses ini, Pihaknya pun secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran OPD untuk bersikap terbuka dan kooperatif. Terutama dalam penyediaan data serta dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa.
Sementara, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan, pemeriksaan terinci ini akan berlangsung selama 35 hari, terhitung mulai 6 April hingga 9 Mei 2026.
Baca Juga: Kunjungi Kantah Kabupaten Humbang Hasundutan, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Akurasi Data Pertanahan
Fokus utama audit adalah memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan menilai kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Lingkup audit mencakup seluruh komponen laporan keuangan, mulai dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan,” jelas Satria Perwira.
Ia menambahkan, hasil akhir berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta opini BPK dijadwalkan akan diserahkan pada Mei 2026.
Sebelumnya, BPK telah melakukan pemeriksaan interim selama 45 hari sejak Februari lalu sebagai bagian integral dari tahapan audit saat ini.
Dalam audit tahun ini, BPK juga mendorong percepatan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Namun, Satria Perwira mengingatkan, teknologi harus dibarengi dengan kualitas sumber daya manusia.
“Pada akhirnya, kualitas laporan keuangan ditentukan oleh komitmen, integritas, dan profesionalitas aparatur, bukan semata sistem yang digunakan,” pungkasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga