Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Banding JPU Dikabulkan, Pengadilan Tinggi Vonis Budiman Tiang 3,5 Tahun Penjara

I Gede Paramasutha • Selasa, 7 April 2026 | 12:11 WIB
Terdakwa Budiman Tiang. (Bali Express/Istimewa)
Terdakwa Budiman Tiang. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek The Umalas Signature memasuki fase baru. Setelah sempat dinyatakan lepas dari tuntutan hukum di pengadilan tingkat pertama, terdakwa Budiman Tiang kini divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Putusan banding tersebut merupakan hasil dari upaya hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali. Majelis hakim tingkat banding menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana, berbeda dengan pertimbangan majelis hakim di tingkat pertama.

Sebelumnya, dalam persidangan di tingkat awal, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Budiman Tiang terbukti secara fakta sebagaimana dalam dakwaan alternatif JPU. Namun, unsur pidana dinilai tidak terpenuhi secara utuh sehingga terdakwa dijatuhi putusan onslag van recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Publik, Kepala Kantor Pertanahan Klungkung Beri Arahan Tegas ke Petugas Loket dan Strakom

Ketua majelis hakim saat itu, Ni Kadek Kusuma Wardani, menyebut keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan yuridis terhadap unsur pasal yang didakwakan.

Putusan itu pun sempat menuai perhatian karena adanya perbedaan antara fakta persidangan dengan kesimpulan hukum yang diambil.

Tidak sependapat, JPU kemudian mengajukan banding. Dalam proses pemeriksaan di tingkat tinggi, majelis hakim melakukan evaluasi ulang terhadap fakta persidangan serta penerapan hukum.

Baca Juga: Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean Online

Hasilnya, putusan sebelumnya dibatalkan. Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan Budiman Tiang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman. Selain itu, terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Perbedaan putusan antara dua tingkat peradilan ini mencerminkan adanya perbedaan sudut pandang dalam menilai terpenuhinya unsur pidana.

Dalam sistem peradilan, mekanisme banding memang menjadi sarana koreksi atas putusan sebelumnya.

Meski demikian, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. JPU I Dewa Gede Anom Rai menyampaikan bahwa pihak terdakwa berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Upaya kasasi tersebut menjadi langkah lanjutan untuk menguji kembali putusan pengadilan tinggi, khususnya terkait penerapan hukum, sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh keadilan dalam proses peradilan. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#vonis #Budiman Tiang #banding