SINGARAJA, BALI EXPRESS — Pembangunan jalan shortcut titik 9-10 yang digadang-gadang menjadi solusi kemacetan justru memantik persoalan baru. Sejumlah warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Buleleng, Jumat (10/4), menuntut kejelasan sekaligus keadilan atas nilai ganti rugi lahan yang mereka anggap tidak masuk akal.
Dengan didampingi kuasa hukum, Hilman Eka Rabbani, warga menyampaikan langsung keluhan mereka kepada Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, dalam pertemuan di ruang gabungan komisi. Aspirasi yang dibawa bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut rasa keadilan yang dinilai terabaikan dalam proses pembangunan.
Masalah utama terletak pada penetapan nilai ganti rugi yang masih mengacu pada appraisal tahun 2019. Angka Rp19,4 juta per are dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi harga tanah saat ini yang terus mengalami kenaikan signifikan. Warga mempertanyakan mengapa proyek yang berjalan di tahun ini justru menggunakan acuan lama, tanpa pembaruan data yang lebih realistis.
Kritik juga mengarah pada temuan adanya perbedaan nilai ganti rugi antar bidang tanah yang lokasinya berdampingan. Perbedaan itu disebut cukup mencolok, namun tidak disertai penjelasan teknis yang transparan dari tim appraisal. Situasi ini menimbulkan kecurigaan dan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penilaian.
Tak hanya itu, warga juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian data tanaman yang tercatat dalam dokumen appraisal dengan kondisi riil di lapangan. Beberapa pohon produktif, seperti cengkeh, disebut tidak terdata secara akurat. Padahal, bagi warga, tanaman tersebut merupakan sumber penghidupan yang seharusnya turut diperhitungkan dalam nilai kompensasi.
Kedatangan warga Pegayaman ini sekaligus menjadi momentum untuk menagih janji Pemerintah Provinsi Bali yang sebelumnya disebut akan melakukan evaluasi terhadap nilai ganti rugi. Namun hingga kini, janji tersebut belum menunjukkan realisasi yang jelas.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk menjembatani persoalan ini dengan pemerintah daerah maupun provinsi.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak boleh mengorbankan masyarakat yang terdampak. Ia bahkan mengingatkan potensi dampak sosial yang lebih luas jika persoalan ini tidak diselesaikan dengan bijak.
“Kami tidak ingin masyarakat yang lahannya diambil justru jatuh miskin karena tidak mampu membeli lahan baru atau membangun kembali kehidupannya,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD berencana melakukan pendalaman bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng, termasuk menelusuri regulasi yang menjadi dasar penetapan nilai ganti rugi. Tak hanya itu, DPRD juga akan turun langsung ke lapangan untuk membandingkan harga tanah di sekitar lokasi proyek dengan nilai yang ditetapkan.
Koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Dinas Pekerjaan Umum, juga akan dilakukan guna mencari solusi bagi 14 kepala keluarga yang terdampak, mencakup 19 bidang lahan. ***
Editor : Dian Suryantini