BALIEXPRESS.ID - Satpol PP Badung mulai melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.
Bahkan saat ini ada dua pelanggaran yang akan disidang di Pengadian Negeri (PN) Denpasar.
Hal ini disebutkan langsung oleh, Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa (14/4).
Baca Juga: Olah Sampah Jadi RDF, Pemkab Badung Bakal Beli Mesin Baru
Menurut Suryanegara, langkah ini menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelanggar.
“Besok (Rabu, ini) ada rencana kita tipiringkan terhadap pelanggar yang buat TPST liar di Jimbaran dan yang bakar sampah seputaran Kerobokan di PN Denpasar," ungkapnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihaknya hanya mengajukan dua kasus ke persidangan.
Baca Juga: Bukan Sekadar Lari: Pet Fun Run 2026 Satukan Gaya Hidup Sehat dan Kepedulian Hewan
Namun sebelumnya, Satpol PP telah menjatuhkan sanksi kepada 11 pelanggar lainnya melalui mekanisme non-yudisial.
“11 orang pra tipiring langsung kita beri sanksi sosial bersihin tempat mereka buang sampah dan bersihin kantor desa atau lurah setempat,” paparnya.
Suryanegara menerangkan, penanganan kasus pembakaran sampah melibatkan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung.
Baca Juga: Dispusar Gelar Bimtek SRIKANDI, Perkuat Tata Kelola Arsip Digital
DLHK bertugas melakukan penindakan awal, sementara Satpol PP Badung menangani proses hukum lanjutan melalui tipiring.
“Intinya kita sinergi, siapa yang duluan dapetin, kita proses sanksi adminintrasi dulu, baru kita agendakan untuk tipiring,” ujar birokrat asal Denpasar tersebut.
Melalui langkah penegakan hukum ini, pihaknya berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat.
Terutama di kawasan pariwisata seperti Kuta yang menjadi wajah Bali di mata wisatawan.
"Untuk data (pelanggar) lengkapnya ada di DLHK, karena mereka yang memberikan surat peringatan awal. Kami menindaklanjuti dari peringatan tersebut," imbuhnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga