BALIEXPRESS.ID – Kasus dugaan penganiayaan melibatkan pengusaha muda asal Bali, Made Hiroki, 19, memasuki babak baru. Laporan yang diajukan oleh istrinya, Marsella Ivana Nofiana Chandra, 23, kini dalam proses naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan di Polresta Denpasar.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/213/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, yang dibuat pada Sabtu, 14 Maret 2026. Dalam keterangannya kepada penyidik, Marsella mengaku mengalami kekerasan fisik yang menimbulkan luka serta trauma mendalam.
Peristiwa itu disebut bermula saat Hiroki datang menjemput korban bersama anak mereka dengan alasan hendak sembahyang. Namun situasi berubah ketika korban diajak menghadiri sebuah pertemuan yang kemudian ditolaknya. Penolakan itu memicu pertengkaran yang berujung pada dugaan tindak kekerasan.
Baca Juga: Mulai Dibersihkan, Sampah Kiriman di STO Pantai Samigita Capai 2.000 Ton
Dalam kondisi tegang, terlapor disebut sempat memaksa membawa anak mereka pulang. Ketegangan semakin meningkat setelah koper yang dibawa korban secara tidak sengaja mengenai kaki terlapor. Insiden tersebut diduga memancing emosi hingga berujung pada aksi kekerasan.
Korban mengaku mengalami sejumlah tindakan penganiayaan, mulai dari dijambak, dipukul di bagian kepala hingga benjol, dipukul di pelipis hingga lebam, dicekik, hingga mengalami luka gigitan di bagian dada dan kaki.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi kepada pelapor. "Sejumlah saksi sudah diperiksa," ujarnya, Kamis (16/4).
Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Pimpin Rapat Evaluasi ASPER PSBS
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Namun, yang bersangkutan sempat tidak memenuhi panggilan pertama sehingga dilayangkan panggilan kedua.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses untuk menilai hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pemenuhan unsur pidana yang dilaporkan.
"Terkait laporan dugaan penganiayaan dengan terlapor Saudara Made Hiroki, saat ini perkara masih dalam proses penanganan oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi administrasi penyidikan. Untuk perkembangan lebih lanjut, termasuk terkait status hukum para pihak, akan kami sampaikan setelah terdapat hasil resmi dari proses tersebut," bebernya.
Hingga berita ini diturunkan, Made Hiroki belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui akun media sosialnya. Namun dalam unggahan klarifikasi sebelumnya, ia membantah tudingan membawa kabur anak.
Selain itu, ia juga menyampaikan versinya terkait insiden tersebut. Menurutnya, kejadian dipicu kesalahpahaman setelah koper mengenai kakinya. Ia mengaku sempat menanyakan kondisi korban, namun situasi justru memanas.
Hiroki menyebut dirinya sempat dicakar lebih dulu dan kemudian terpancing emosi hingga membalas.
Ia juga menduga koper tersebut sengaja dijatuhkan ke kakinya karena adanya emosi dari pihak korban. (*)
Editor : I Gede Paramasutha