SINGARAJA, BALI EXPRESS — Tekanan terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng kian nyata. Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, turun langsung meninjau kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala, dan mendapati kapasitas daya tampung yang telah melebihi batas.
Dalam kunjungan tersebut, Supriatna melihat secara langsung proses pengelolaan sampah sekaligus kondisi lapangan yang menunjukkan tingginya volume timbunan harian. Ia menegaskan, persoalan sampah kini telah menjadi isu krusial yang tidak bisa lagi ditangani secara parsial, melainkan membutuhkan langkah serius, terintegrasi, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
“TPA Bengkala memiliki luas sekitar 7,8 hektar dan saat ini lebih banyak menampung sampah dari wilayah perkotaan. Ini karena sebagian besar desa sudah memiliki TPS3R. Namun, dari sekitar 400 meter kubik sampah yang masuk setiap hari, hanya sekitar 12 persen yang dapat dikelola,” ujar Supriatna Rabu (22/4).
Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya pemilahan sampah dari sumbernya. Tanpa pemilahan, seluruh jenis sampah menumpuk menjadi satu, sehingga memperlambat proses pengolahan dan mempercepat terjadinya overload di TPA.
Supriatna juga menjelaskan, sistem pengelolaan sampah di TPA Bengkala kini tengah mengalami masa transisi. Sistem lama berupa open dumping—pembuangan sampah tanpa pengolahan—sudah tidak lagi diperbolehkan oleh pemerintah pusat karena berisiko tinggi terhadap lingkungan.
Sebagai gantinya, Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan terkendali. Sistem ini dinilai lebih ramah lingkungan karena dilakukan dengan pengelolaan tertentu untuk meminimalkan dampak pencemaran, baik terhadap tanah, air, maupun udara.
“Kita sudah beralih ke sistem controlled landfill. Ini memang membutuhkan dukungan semua pihak, terutama masyarakat. Tanpa pemilahan dari rumah tangga, upaya ini tidak akan berjalan optimal,” tegasnya.
Untuk menekan beban TPA, Pemkab Buleleng juga mulai menerapkan kebijakan pengangkutan sampah berbasis jenis. Sampah organik diangkut pada tanggal ganjil, sementara sampah anorganik diangkut pada tanggal genap. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat lebih disiplin dalam memilah sampah sejak dari rumah.
Menurut Supriatna, langkah ini bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan bagian dari perubahan pola pikir dalam pengelolaan sampah. Ia menekankan bahwa keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kesadaran masyarakat.
“Kalau tidak dimulai dari rumah tangga, maka sampah akan terus menumpuk di hilir. Kami mengajak seluruh masyarakat Buleleng untuk ikut berperan aktif. Ini tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus melakukan sosialisasi dan penguatan sistem pengelolaan sampah, termasuk optimalisasi peran TPS3R di tingkat desa. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. ***
Editor : Dian Suryantini