Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Badung Sampaikan Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

Putu Resa Kertawedangga • Kamis, 23 April 2026 | 18:46 WIB
Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Badung yang membahas rekomendasi LKPJ Bupati Badung tahun 2025, Kamis (23/4). (Humas DPRD Badung)
Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Badung yang membahas rekomendasi LKPJ Bupati Badung tahun 2025, Kamis (23/4). (Humas DPRD Badung)

BALIEXPRESS.ID - DPRD Badung, Kamis (23/4) melaksanakan Rapat Paripurna terkait Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025.

Rekomendasi tersebut berisi sejumlah catatan strategis yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bahan perbaikan kinerja ke depan.

Rapat yang digelar di ruang Sidang Utama Gosana, dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti didampingi ketiga wakilnya, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Made Wijaya dan Made Sunarta.

Baca Juga: DPRD Badung Pembangunan Gedung Baru Segera Berlanjut, Lima Anggota Dewan Belum Miliki Ruangan

Hadir langsung Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba, Sekwan Badung, I Gede Surya Kurniawan, Forkopimda Badung, beserta Pimpinan Instansi Vertikal dan OPD di Kabupaten Badung.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diturunkan melalui PP No 13 Tahun 2019 bahwa, ketika masa berakhir tahun berjalan kewajiban Bupati setelah tiga bulan harus menyampaikan LKPJ.

“Posisi Dewan setelah menerima dokumen itu, Dewan wajib membahas selama 30 hari. Astungkara kita sudah bisa keluarkan rekomendasi untuk LKPJ tahun 2025,” ujar Anom Gumanti.

Baca Juga: Kurangi Kemacetan, Pemkab Badung Dorong Pembatasan Kendaraan

Pihaknya menyebutkan, dalam mekanisme pembahasan LKPJ, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak laporan.

Terlebih peran legislatif  lebih difokuskan pada pemberian evaluasi komprehensif dalam bentuk catatan strategis.

“Dewan tidak dalam posisi menerima atau menolak, tetapi memberikan catatan penting sebagai bahan perbaikan dan penyusunan kebijakan, khususnya dalam perencanaan APBD ke depan,” tegasnya.

Baca Juga: Kemenag Gianyar dan SMPN Hindu 3 Blahbatuh Jalin MoU, Perkuat Pembinaan Keagamaan Siswa

Lebih lanjut, politisi asal Kuta tersebut menekankan, rekomendasi DPRD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan dokumen daerah yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat untuk dilaksanakan oleh pihak eksekutif.

“Semua catatan dalam rekomendasi ini wajib ditindaklanjuti oleh bupati beserta perangkat daerah. Itu sudah diatur jelas dalam regulasi, termasuk konsekuensi jika diabaikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, saat membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2026 menyampaikan, sejumlah poin strategis hasil evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah sepanjang 2025.

Dalam bidang pemerintahan dan hukum, DPRD menyoroti perlunya evaluasi kinerja pimpinan perangkat daerah yang belum mencapai target, percepatan pengisian jabatan strategis, serta langkah hukum yang lebih progresif dalam penyelesaian sengketa aset daerah.

Pada sektor ekonomi dan keuangan, dewan mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui inovasi dan digitalisasi sistem pungutan.

Selain itu, DPRD juga meminta peningkatan pengawasan terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta perbaikan perencanaan anggaran guna menekan tingginya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).

Di bidang kesejahteraan rakyat, perhatian diberikan pada pemerataan distribusi guru dan peningkatan sarana pendidikan, peningkatan kualitas layanan kesehatan di fasilitas publik, serta validasi data kemiskinan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Sementara pada sektor infrastruktur dan lingkungan, DPRD menekankan pentingnya pemeliharaan jalan kabupaten, percepatan pengelolaan sampah melalui optimalisasi TPST, serta peningkatan sistem drainase untuk mitigasi banjir, khususnya di kawasan pariwisata. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#DPRD BADUNG #lkpj #rekomendasi