Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Wassidik Rencana Gelar Perkara Ulang Kasus Tanah di Denpasar, Punglik Soroti Dugaan Konflik Kepentingan

I Gede Paramasutha • Rabu, 29 April 2026 | 16:32 WIB
Kuasa Hukum Pelapor Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara (kiri) menjelaskan terkait adanya rencana gelar perkara ulang oleh Wassidik Bareskrim polri. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Kuasa Hukum Pelapor Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara (kiri) menjelaskan terkait adanya rencana gelar perkara ulang oleh Wassidik Bareskrim polri. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID – Polemik kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Idajane. Penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah menetapkan seorang pengusaha berinisial YC sebagai tersangka. Tak hanya itu, upaya hukum yang dilakukan tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar juga telah kandas. 

Hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan sah seluruh proses penyidikan, alat bukti, hingga penetapan tersangka. Artinya, secara hukum, perkara tersebut telah memenuhi seluruh syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Baca Juga: Disperinaker Badung Gelar Pelatihan Mekanik Sepeda Motor, Ciptakan Tenaga Kerja Siap Pakai

Namun di tengah proses tersebut, muncul rencana gelar perkara ulang oleh Wassidik Bareskrim Polri. Punglik menilai langkah ini bukan hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai asas fundamental dalam hukum pidana.

“Perkara ini sudah berjalan, sudah ada tersangka, bahkan praperadilan sudah menolak gugatan tersangka. Itu artinya proses hukum sudah sah. Lalu kenapa harus digelar ulang?” ujarnya heran, di awak media di Denpasar, Rabu (29/4). Salah satu poin yang paling disorot adalah adanya dugaan konflik kepentingan (Conflict of Interes).

Punglik mengungkapkan bahwa salah satu anggota tim Wassidik merupakan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali yang sebelumnya pernah menangani dan menghentikan proses penyidikan (SP3) perkara ini. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar asas imparsialitas dan independensi penegakan hukum. 

Baca Juga: Normalisasi Danau Yeh Malet Rampung, Korem 163/Wirasatya Pastikan Dapat Digunakan Kembali

Dalam prinsip negara hukum (rechtstaat), setiap aparat penegak hukum wajib bebas dari konflik kepentingan agar dapat menjaga objektivitas. Lebih jauh, Punglik menegaskan bahwa rencana gelar perkara ulang ini berpotensi melanggar sejumlah asas hukum penting yang menjadi fondasi sistem peradilan pidana.

Pertama, asas kepastian hukum (legal certainty). Menurutnya, ketika suatu perkara sudah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan, maka status hukum tersebut seharusnya final dan tidak dapat diganggu gugat melalui mekanisme administratif seperti gelar perkara ulang.

Kedua, asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat. Dengan adanya putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka membuka kembali substansi perkara dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap putusan pengadilan.

“Kalau ini dibiarkan, sama saja melemahkan kewibawaan pengadilan,” tegasnya. Ketiga, asas due process of law. Pihaknya menilai prosedur pemanggilan gelar perkara yang hanya dilakukan dalam waktu singkat, tanpa pemberitahuan resmi yang patut, serta lokasi kegiatan di luar domisili klien, jelas tidak memberikan kesempatan pembelaan yang layak.

“Undangan hanya beberapa hari sebelumnya, bahkan tanpa tanda tangan basah. Klien kami di Bali, disuruh ke Jakarta. Pertanyaan saya siapa yang akan membiayai ke sana? Sedangkan kondisi klien kami juga sedang sakit,” tuturnya.

Keempat, asas non-interference dalam penyidikan. Ia menilai rencana gelar perkara ulang berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap proses penyidikan yang telah sah dan berjalan sesuai ketentuan. Kelima, asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, korban justru seolah diposisikan kembali dalam tekanan, padahal secara fakta telah dirugikan.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pemanggilan ke Jakarta dengan waktu mendadak dinilai justru membebani korban, baik secara finansial maupun psikologis.

Baca Juga: Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Vila Mewah di Kawasan Mangrove Buleleng

Dalam perkara ini, kuasa hukum juga menegaskan adanya fakta objektif dari hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali. Berdasarkan pengukuran bersama pada 16 September 2025, ditemukan adanya selisih penguasaan tanah.

Dari data tersebut, Idajane yang seharusnya memiliki tanah seluas 1.340 meter persegi, faktanya hanya menguasai sekitar 1.194 meter persegi. Sementara pihak lain justru menguasai lahan lebih luas dari yang seharusnya. “Klien kami kekurangan sekitar 146 meter persegi, sementara pihak lain kelebihan sekitar 99 meter persegi. Bahkan ada sekitar 36 meter persegi tanah klien kami yang dikuasai pihak lain,” bebernya.

Menurutnya, fakta ini bersifat objektif, terukur secara teknis, dan diverifikasi oleh instansi negara, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat dalam perkara tersebut. Punglik juga mempertanyakan urgensi gelar perkara khusus di saat proses hukum sudah berjalan hingga tahap kejaksaan. Ia menilai langkah tersebut justru berpotensi menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum.

Baca Juga: Kendaraan Listrik Kian Beragam, Ini Tips Cermat Pilih Asuransi

Ia bahkan menyebut kondisi ini bisa membawa sistem hukum kembali pada situasi “homo homini lupus”, di mana yang kuat yang akan menang, tanpa memperhatikan keadilan. Atas kondisi tersebut, pihaknya menyatakan secara tegas menolak rencana gelar perkara oleh Wassidik. Mereka juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim, hingga Propam Mabes Polri.

Kuasa hukum meminta agar dilakukan evaluasi terhadap tim Wassidik guna menghindari konflik kepentingan, serta menegaskan pentingnya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami tidak minta dibela. Kami hanya minta yang benar dikatakan benar. Fakta sudah jelas, hasil ukur BPN juga jelas,” ucapnya. Punglik berharap kejaksaan segera menyatakan berkas perkara lengkap (P21), sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan tanpa intervensi yang dinilai mencederai keadilan. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#tanah #gelar perkara #kasus #punglik