Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Satpol PP Jembrana Sidak Pajak Reklame, Mayoritas Wajib Pajak Langsung Bayar di Tempat

Gede Riantory Warmadewa • Kamis, 7 Mei 2026 | 07:41 WIB
Sidak pajak reklame yang dilakukan Satpol PP Jembrana, Rabu (6/5/2026). (Ist)
Sidak pajak reklame yang dilakukan Satpol PP Jembrana, Rabu (6/5/2026). (Ist)

BALIEXPRESS.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melalui Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan pajak reklame di wilayah Kecamatan Jembrana, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan ini dilakukan secara gabungan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Jembrana.

Tim menyasar sejumlah titik usaha di sepanjang Jalan Ngurah Rai dan Jalan Gunung Agung dengan mendatangi langsung pelaku usaha yang memasang reklame, baik berupa papan reklame maupun neon box.

Baca Juga: Peduli kepada Sesama, KSE Unud Gelar Aksi Donor Darah

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan kepatuhan para wajib pajak reklame sekaligus memberikan pembinaan agar pelaku usaha memahami kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas gabungan mendatangi 10 titik usaha. Hasilnya, sebagian besar wajib pajak langsung melakukan pembayaran kepada petugas BPKAD di lokasi dan menerima bukti setoran resmi.

Baca Juga: Aniaya Istri Sah di Kuta, Perempuan ini Divonis 1 Bulan Penjara dengan Pidana Pengawasan

Selain itu, terdapat beberapa pelaku usaha yang masih dalam tahap konfirmasi serta memiliki masa izin yang masih aktif.

Petugas juga menemukan usaha yang baru memasang reklame dan berencana segera mengurus pembayaran pajak melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) setelah pemilik kembali ke daerah.

Baca Juga: HUT ke-34 LPD Desa Adat Kerobokan: Usung Semangat "Satya Laksana", Perkuat Ekonomi Berbasis Kejujuran

Tidak hanya melakukan pengawasan, tim juga memberikan arahan kepada wajib pajak yang masa pembayaran pajaknya telah jatuh tempo agar segera melakukan pembayaran, baik melalui MPP maupun langsung kepada petugas BPKAD, guna menghindari sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain pengawasan, kami juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan agar masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan pajak daerah,” pungkasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#wajib pajak #pajak reklame #jembrana