Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DPRD Klungkung Sahkan Dua Perda, Tuntut Penegakan dan Pengawasan Serius

I Wayan Adi Prabawa • Jumat, 8 Mei 2026 | 08:11 WIB
DPRD Klungkung melaksanakan Sidang Paripurna, Kamis (7/5/2026). (Ist)
DPRD Klungkung melaksanakan Sidang Paripurna, Kamis (7/5/2026). (Ist)

BALIEXPRESS.ID- DPRD Klungkung melaksanakan rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada Kamis (7/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi di legislatif menyatakan menerima dan menyetujui dua Ranperda strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Klungkung I Wayan Baru didampingi Wakil Ketua II Tjokorda Gde Agung.

Baca Juga: Honda Idul Adha Virtual Exhibition dengan Berbagai Promo Menarik Sepanjang Mei 2026

Turut hadir Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra.

Meski seluruh fraksi sepakat menerima dua ranperda itu, sejumlah catatan strategis turut disampaikan agar implementasi perda nantinya benar-benar berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Fraksi Hanura misalnya. Melalui juru bicaranya, I Komang Krisna Nata Waisnawa menilai Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman dan harmonis sebagai landasan pembangunan daerah.

Baca Juga: Investor Pembangunan Vila di Cepaka Tabanan Dianggap Membangkang, Pansus TRAP Minta Hentikan Proyek

Hanura juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia Satpol PP agar penegakan perda berjalan adaptif, partisipatif dan humanis.

Selain itu, Hanura meminta pemerintah daerah menyediakan kawasan bebas rokok di tempat-tempat keramaian serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Baca Juga: Peninggalan MR. I Gusti Ketut Pudja di Museum Buleleng Ungkap Kiprah sang Gubernur Sunda Kecil

Terkait Ranperda PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman, Hanura berharap regulasi tersebut mampu menghadirkan kawasan hunian yang aman, tertata, sehat dan layak huni di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap tempat tinggal.

Sementara itu, Fraksi PDIP menegaskan dua ranperda tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif semata.

I Komang Sutama yang membacakan pandangan umum meminta pengawasan ketat, koordinasi antar-perangkat daerah yang baik serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat dalam implementasinya.

PDIP juga menyoroti pentingnya sosialisasi secara masif kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar tujuan perda dalam menciptakan ketertiban umum dan lingkungan permukiman yang layak dapat tercapai optimal.

“Perda yang baik bukan hanya tertulis rapi di atas kertas, tetapi harus hidup dalam pelaksanaan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Sementara I Nyoman Sukirta dari Fraksi Nasional Solidaritas dalam pandangan akhirnya menyoroti persoalan parkir liar di sepanjang Jalan Puputan Semarapura yang dinilai mengganggu ketertiban umum, merusak estetika kota dan menghambat arus lalu lintas.

Fraksi ini meminta Dishub bersama Satpol PP melakukan penindakan tegas dan terukur.

Selain itu, Fraksi Nasional Solidaritas juga menyoroti masih adanya kawasan permukiman yang berkembang tanpa mengikuti site plan dan belum dilengkapi PSU memadai.

Pemerintah daerah diminta menghentikan praktik pembiaran terhadap pengembang yang tidak menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

“Setiap PSU yang terbengkalai adalah bentuk pengabaian hak warga dan potensi bom waktu beban APBD,” ujar Sukirta.

Fraksi Golkar yang dalam kesempatan ini dibacakan oleh I Nyoman Alit Sudiana turut menekankan pentingnya penguatan Satpol PP baik dari sisi jumlah personel, kualitas SDM maupun dukungan operasional.

Penegakan perda juga diminta lebih mengedepankan pendekatan preventif, edukatif dan partisipatif dengan melibatkan desa adat, pecalang serta tokoh masyarakat.

Golkar juga menyoroti pentingnya pengawasan tegas terhadap pengembang yang tidak patuh terhadap kewajiban perizinan dan penyerahan fasilitas umum.

Selain itu, kebijakan tata ruang diminta berbasis data dan kondisi riil lapangan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Sementara Fraksi Gerindra dalam pandangan akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui dua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda. Gerindra berharap implementasi perda nantinya benar-benar mampu menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif, nyaman dan produktif.

Dengan disetujuinya dua ranperda tersebut, selanjutnya regulasi akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk proses fasilitasi dan verifikasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Klungkung. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#klungkung #DPRD KLUNGKUNG