BALIEXPRESS.ID - Jajaran Satreskrim Polres Karangasem mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang ada di wilayah kota yaitu, Kelurahan Subagan, Karangasem beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, tim kepolisian mengamankan 10 pelaku. Mereka terdiri dari pemilik gudang, penanggung jawab, hingga tukang angkut tabung. Semuanya ditahan.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika memaparkan, terdapat 1.788 tabung gas elpiji berhasil diamankan.
Baca Juga: Tujuh Pelaku Balap Liar di Jembatan Merah PKB Klungkung Diamankan, Polisi Panggil Orang Tua
Jumlah tersebut terbagi menjadi beberapa jenis beratan tabung, mulai dari 3 kg hingga 50 kg. "Kami juga mengamankan tiga unit kendaraan, mulai dari pikap hingga truk," ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Dalam kasus ini, yang diamankan antara lain PE selaku pemilik gudang dan usaha, IWAS selaku penanggung jawab usaha.
Sementara INK, IKRAP, dan RBB berperan sebagai pengoplos. Sedangkan NWS, JM, YJ, dan IW sebagai tukang angkut gas, dan IMK yang menjual hasil oplosan.
Baca Juga: Anjing Rabies Gigit Empat Siswa SD di Bangli, Petugas Bertindak Cepat
Mereka memindahkan isi tabung, dari yang semula berada di gas bersubsidi ke tempat yang lebih besar.
Aktivitas seperti ini sudah dilakukan sejak Februari lalu. "Total keuntungan yang didapat kurang lebih sebesar Rp281.340.000 dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp714. 420. 000," tandasnya.
Baca Juga: Ngobrol Lebih Dekat, Kadisdikpora Badung Dengarkan Curhatan Guru di Safari Pendidikan
Atas perbuatannya tersebut, mereka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Sebagaimana diubah dalam Lampiran I Nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Pelaku dipidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan