BALIEXPRESS.ID - Aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura Bali, Denpasar, mendapat pengawasan ketat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan dugaan pemanfaatan ruang laut di luar izin serta indikasi penebangan mangrove, sehingga dilakukan penghentian sementara dan pemasangan papan segel di lokasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Ipunk, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa mengesampingkan perlindungan lingkungan pesisir.
“Untuk memastikan setiap usaha berjalan sesuai koridor dan regulasi yang ada, maka dilakukan kegiatan pengawasan di lapangan terhadap pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura ini,” katanya, Jumat (8/5).
Baca Juga: Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
Menurutnya, kawasan Kura-Kura Bali memiliki ekosistem mangrove yang berperan penting dalam menjaga wilayah pesisir dari abrasi sekaligus menjadi habitat berbagai biota laut.
Mangrove juga memiliki fungsi besar dalam penyerapan karbon melalui konsep karbon biru.
“Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga habitat biota laut, memperkuat tata kelola ekosistem karbon biru di Indonesia, serta sebagai aksi nyata mitigasi dampak perubahan iklim global,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa terhadap PT BTID selaku pengelola kawasan Kura-Kura Bali.
Pengawasan dilakukan dengan mencocokkan aktivitas di lapangan dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dimiliki perusahaan.
“Hasilnya, ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen izin PKKPRL yang dimiliki PT BTID seluas 1,12 hektar dan juga indikasi penebangan mangrove di seluas 500 meter persegi,” katanya Sumono saat turun langsung ke lokasi, Kamis lalu.
Atas hasil temuan tersebut, Pangkalan PSDKP Benoa langsung menghentikan sementara aktivitas yang diduga berada di luar izin pemanfaatan ruang laut perusahaan.
Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo, mengatakan langkah pengawasan dilakukan mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
Baca Juga: Parade “Amukti Palapa” Dharma Duta Pukau Penonton di Puncak Dies Natalis Perdana IAHN Mpu Kuturan
“Kami dari PSDKP Benoa melakukan tindakan lain pengawasan berupa pemasangan papan segel,” ujarnya.
Selain penghentian sementara aktivitas, PT BTID juga berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
KKP menegaskan pengawasan tersebut menjadi bagian dari penerapan kebijakan ekonomi biru yang diusung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dengan menitikberatkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan laut.(***)
Editor : Rika Riyanti