BALIEXPRESS.ID - Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas proyek marina PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Kura-Kura Bali mendapat dukungan dari Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.
Pansus menilai hasil pengawasan KKP menguatkan berbagai temuan yang sebelumnya telah mereka soroti terkait pemanfaatan kawasan pesisir dan laut.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) merupakan bagian dari kewenangan pemerintah pusat dalam mengawasi aktivitas di wilayah pantai dan laut.
“Kita mendukung tugas-tugas Kementerian KKP. Melalui Dirjen KKP kan sudah melakukan evaluasi. Karena kewenangan pengawasan kegiatan di wilayah pantai memang ada pada mereka. Jadi kami dari Pansus TRAP sangat mendukung,” ujar Supartha, Sabtu (9/5).
Baca Juga: Diduga Langgar Izin Ruang Laut, Aktivitas di Kawasan Kura-Kura Bali Dipasang Segel KKP
Menurutnya, hasil evaluasi yang dilakukan KKP memiliki kesamaan dengan rekomendasi yang sebelumnya telah dikeluarkan Pansus TRAP terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang pesisir oleh PT BTID.
“Prinsipnya sama. Dalam evaluasi kegiatan di wilayah pesisir dan pantai, sama-sama ditemukan indikasi kesalahan dari proyek PT BTID. Dari awal Pansus TRAP sudah menyampaikan itu,” katanya.
Ia mengatakan pansus sejak awal telah meminta agar seluruh aktivitas di kawasan tersebut dihentikan sementara sampai persoalan pemanfaatan ruang laut dan kawasan pesisir benar-benar tuntas.
“Kalau ini dibiarkan, sama dengan kita membiarkan bentang pesisir dan laut itu rusak. Laut itu habitat biota laut yang harus dijaga,” ucapnya.
Supartha juga menyoroti pentingnya keberadaan mangrove di kawasan Kura-Kura Bali.
Menurutnya, ekosistem mangrove memiliki fungsi vital bagi lingkungan pesisir, baik sebagai habitat biota laut, pelindung abrasi dan tsunami, maupun penyerap karbon alami dalam konsep blue carbon.
“Mangrove itu penting. Mangrove itu pohon suci, sama seperti beringin. Sangat luar biasa fungsinya sehingga seluruh undang-undang mengatur mangrove tidak boleh dirusak,” tuturnya.
Ia menambahkan, keberadaan hak milik ataupun hak guna lahan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan mangrove karena fungsi ekologisnya dilindungi undang-undang.
Baca Juga: Semarak Puncak Dies Natalis Perdana IAHN Mpu Kuturan, Suguhkan Garapan Seni dari Mahasiswa
“Walaupun ada hak milik atau hak guna pakai, itu sifatnya kepentingan pribadi. Tetapi mangrove tetap harus dilindungi karena fungsi ekologisnya,” terangnya.
Lebih lanjut, Supartha menyebut ada tiga persoalan utama yang sejak awal menjadi perhatian Pansus TRAP, yakni masalah sertifikat dan tukar guling lahan, dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah laut, serta dugaan penebangan mangrove.
“Semua narasi yang disampaikan Pansus selama ini mulai terbukti. Wilayah pesisir dan laut dievaluasi KKP dan ditemukan indikasi masalah sehingga dipasang penghentian sementara. Kemudian mangrovenya juga terbukti ada yang dipotong sekitar 500 meter persegi,” katanya.
Ia menduga kerusakan mangrove di kawasan tersebut berpotensi lebih luas dari temuan awal yang telah diungkap KKP.
“Itu yang kita tahu. Yang belum kita tahu mungkin masih ada lagi,” katanya.
Selain persoalan lingkungan, Supartha juga mengapresiasi langkah Kejaksaan yang disebut tengah melakukan penelusuran terhadap proses tukar guling lahan di Karangasem dan Jembrana.
“Begitupun teman-teman di Kejaksaan kita sangat memberi apresiasi atas penelusuran serius lahan tukar guling di Karangasem dan Jembrana,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kerja Pansus TRAP dilakukan untuk mengawal pelaksanaan berbagai regulasi strategis yang berkaitan dengan perlindungan alam dan budaya Bali.
“Kerja-kerja Pansus ini kerja terukur untuk menjaga perda-perda strategis Provinsi Bali. Ada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, ada Perda Haluan Bali 100 Tahun, Perda Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan aturan lainnya yang mengatur perlindungan alam Bali,” tegasnya.
Pansus TRAP, lanjut dia, akan terus mendukung lembaga yang ikut melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran di Bali.
Baca Juga: Pemkab Tabanan Bakal Libatkan TNI–Polri dan Pacalang Awasi Titik Rawan Sampah
“Kami sangat hormat dan mendukung lembaga-lembaga yang ikut mengawasi Bali dari pelanggaran. Karena tujuan kita sama, menjaga alam Bali,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam UUD 1945.
“Kalau alam dirusak, itu sama dengan pelanggaran HAM. Karena manusia dan alam adalah satu kesatuan,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal PSDKP KKP melakukan inspeksi ke kawasan Kura-Kura Bali yang dikelola PT BTID pada Kamis (7/5).
Baca Juga: Pemkab Tabanan Bakal Libatkan TNI–Polri dan Pacalang Awasi Titik Rawan Sampah
Dari pengawasan tersebut ditemukan dugaan pemanfaatan ruang laut di luar izin PKKPRL seluas 1,12 hektare serta indikasi penebangan mangrove sekitar 500 meter persegi.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penghentian sementara aktivitas di lokasi yang diduga melanggar izin.(***)
Editor : Rika Riyanti