Kegiatan bertema krama istri melek jaminan sosial ketenagakerjaan membangun masa depan pekerja aman dan sejahtera tersebut digelar melalui kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar bersama Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Acara itu turut dihadiri sekaligus dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Baca Juga: 200 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Pelaksanaan PKB XLVIII di Art Center
Melalui kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus didorong membangun keagenan komunitas yang lebih luas melalui jaringan paiketan krama istri desa adat di Kota Denpasar.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat, mengatakan diseminasi jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan langkah penyebarluasan informasi dan edukasi terkait program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja maupun pemberi kerja.
Menurutnya, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kepesertaan sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat terhadap manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Mereka paiketan krama istri desa adat se-Kota Denpasar bisa mengedukasi warga tentang pentingnya perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya, Rabu (13/5).
Baca Juga: Kylian Mbappe Sindir Publik Prancis Jelang Piala Dunia 2026, ‘Maunya Selalu Keajaiban’
Ia menambahkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja, baik yang berada di sektor formal maupun informal.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga disebut mendapat antusiasme tinggi dari para krama istri yang hadir.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar menjelaskan Pemerintah Kota Denpasar terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai inovasi program, sosialisasi, serta kolaborasi bersama desa adat.
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar juga menekankan pentingnya memanfaatkan kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk mengajak pekerja yang belum terdaftar maupun peserta nonaktif agar kembali melanjutkan kepesertaan.
Selain itu, peserta juga didorong meningkatkan kepesertaan dari dua program menjadi tiga program agar perlindungan yang diterima semakin optimal.
Adventus Edison Souhuwat mengatakan kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keberlanjutan perlindungan sosial melalui penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perluasan cakupan kepesertaan melalui pendekatan edukatif berbasis komunitas agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tak Lagi Asal Terima Bantuan, Data Bansos di Buleleng Diverifikasi Ulang
“Harapan kami dengan dipahami pentingnya jaminan sosial untuk pekerja ini, nantinya masyarakat dengan sadar menginginkan jaminan sosial tenaga kerja. Dengan demikian, dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja maupun keluarga di rumah," ucapnya.
“Dengan iuran yang terjangkau, masyarakat bisa bekerja lebih tenang karena risiko sosial telah terlindungi,” pungkasnya.(***)