BALIEXPRESS.ID - Dua pria berinisisl SI, 40, dan SU, 34, diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat karena diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Minggu (10/5) sekitar pukul 17.00 WITA.
Keduanya diduga menjual pertalite menggunakan jerigen ke sejumlah kios dan warung Madura di wilayah Denpasar dan Tabanan. Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait sebuah mobil Suzuki APV warna silver bernomor polisi DK 1731 DL yang diduga mengangkut BBM subsidi jenis pertalite.
Mendapat laporan tersebut, personel piket bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim IPDA Made Wicaksana SH., langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Baca Juga: Pinkan Mambo dan Arya Khan Rujuk Usai Heboh Cerai, Langsung Honeymoon dan ‘Makin Ganas’
Hingga dapat melakukan penangkapan di Jalan Imam Bonjol, di depan Es Teler Sultan, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat, sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat diperiksa, polisi menemukan 52 jerigen di dalam mobil tersebut. “Dari jumlah itu, 40 jerigen dalam keadaan kosong dan 12 jeriyen masih berisi BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 384 liter,” jelasnya.
Selain BBM, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 11,2 juta yang diduga hasil penjualan pertalite subsidi oleh dua pria asal Madura, Jawa Timur itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SI berperan membeli pertalite subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Tabanan menggunakan jerigen.
Selanjutnya BBM tersebut dikumpulkan ke dalam mobil APV sebelum dipasarkan kembali.
Sementara SU berperan memasarkan pertalite tersebut ke beberapa kios dan warung Madura di wilayah Denpasar.
Dalam pemeriksaan, kedua pria yang tinggal di kawasan Bongan, Tabanan dan Abiansemal, Badung itu mengaku menjual pertalite seharga Rp 400 ribu per jerigen berkapasitas 32 liter.
"Mereka juga mengaku telah beberapa kali melakukan penjualan di wilayah Tabanan dan Denpasar," tambahnya.
Setelah diamankan, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)
Editor : I Gede Paramasutha